Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROSES pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto berpotensi menimbulkan sengketa. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan jalan Gibran sebagai cawapres.
PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih mencantumkan syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres. PKPU itu diundangkan beberapa hari sebelum MK mengetok putusan Nomor 90 pada Senin (16/10). Alih-alih merevisi, KPU justru hanya menyurati pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.
Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan bakal terjadi kecacatan formil jika Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres ke Kantor KPU RI.
Baca juga : Besok Terakhir Pendaftaran, KPU belum Terima Pemberitahuan dari Prabowo
Sebab, surat dinas yang dikirim KPU kepada pimpinan partai politik tidak memberikan acuan jelas soal bukti formil bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang ingin ikut kontestasi Pilpres 2024.
"Ini yang kemudian bisa dianggap, kalau enggak sesuai format, enggak sesuai dengan aspek formil, bisa dianggap juga pendaftaran itu jadi cacat formal," jelas Charles kepada Media Indonesia, Selasa (24/10).
Baca juga : IHSG dan Rupiah Jeblok, Pasar Dinilai Merespons Deklarasi Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Implikasinya, Charles melanjutkan, pendaftaran Gibran bakal menjadi objek sengketa. Ia berependapat, jika KPU RI menerima pendaftaran Gibran, kemungkinan akan ada pihak yang melaporkan hal itu ke Bawaslu karena tidak memenuhi aspek formal. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, KPU dinilai tetap harus menindaklanjutinya lewat revisi PKPU.
"Bukan sekadar membuat surat dinas yang kedudukannya di bawah PKPU," pungkas Charles.
Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan revisi PKPU diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Apalagi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah mengatakan bakal merevisi PKPU Nomor 19/2023 jika MK memberikan putusan yang berbeda terkait syarat usia capres-cawapres dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Surat dinas, kata Neni, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan hanya sebatas imbauan untuk dipedomani. "Ini kan jadi rentan potensi sengketa. Tanpa harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, semestinya KPU bisa melakukan revisi PKPU," tandasnya.
Pada Rabu (11/10), lima hari sebelum MK memutus perkara uji materi syarat usia capres-cawapres, Hasyim membuka opsi revisi PKPU Nomor 19/2023. Namun pada Selasa (17/10), Hasyim justru meneken Surat DInas bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 kepada pimpinan partai politik sebagai tindak lanjut putusan MK.
Dalam surat tersebut, Hasyim menegaskan bahwa putsuan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pihaknya meminta partai politik untuk memedomani putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. (Z-4)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggaran makan bergizi gratis yang merupakan program gagasan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sempat ramai diperbincangkan
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tiba di rumah duka Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
SETELAH selesai menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Dico Ganinduto blusukan di Kampung Nelayan Dukuh Ngebruk, Desa Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Nana meminta Teguh Prakosa agar secepatnya bekerja melanjutkan reputasi Gibran yang begitu baik dalam menata dan membangun Kota Solo selama tiga tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved