Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai telah memutuskan ketentuan mengenai syarat batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini diambil berdasarkan perkara gugatan atas batas umur saat ini yaitu 40 tahun. Ketentuan tersebut diatur melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada amar putusan No. 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menafsirkan ketentuan tersebut menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Proses pengambilan putusan MK yang saat ini diketuai oleh Anwar Usman, ipar dari Presiden Joko Widodo, telah memunculkan adanya dugaan nepotisme sehubungan dengan keputusan tersebut. Hal ini tidak terlepas dari adanya kemungkinan salah satu anak Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat Walikota Kota Solo, menjadi disandingkan dengan salah satu calon presiden.
Baca juga: Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
Putusan MK tersebut kemudian sangat membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming tersebut. Menurut Boedi Rheza, pengamat politik dan analis kebijakan, putusan ini justru melampaui kewenangan MK sendiri. “MK seharusnya hanya sebagai penguji apakah perkara mengenai peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bukan untuk memunculkan ketentuan baru”.
Menurut Boedi Rheza, putusan ini sangat kental dengan aroma nepotisme atau ‘kekeluargaan’. Posisi Ketua MK sebagai paman atau om dari Gibran Rakabuming, menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari dugaan adanya pemaksaan kepentingan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres.
Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK
“Saya rasa, publik juga melihat hal ini dalam proses keputusan MK. Tidak lagi berdasar pada opini dari masing-masing hakim anggota, namun sangat kental atas kepentingan nepotisme demi kontestasi politik tahun 2024,” tambahnya.
Ia juga menyoroti tentang proses pengambilan keputusan MK tersebut yang mengabaikan dissenting opinion dari 4 hakim MK yang menolak permohonan tersebut diantaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Sementara dua hakim anggota yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foech memiliki concurring opinion atau alasan berbeda mengenai amar putusan.
Menurut Hakim Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Sementara menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusan seharusnya Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa putusan MK mengenai Batasan usia capres dan cawapres berubah saat Ketua MK, Anwar Usman terlibat. Saldi mengungkap, secara keseluruhan, terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Meskipun demikian terdapat lima perkara yang kemudian dilanjutkan. Tiga perkara yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli yaitu perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Ketiga perkara ini kemudian dilanjutkan sampai pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hasil kesepakatan RPH terhadap tiga perkara tersebut adalah bahwa enam hakim konstitusi, MK sepakat menolak permohonan pemohon. Enam hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang. Pada RPH ini, Anwar Usman tidak terlibat.
Sementara dua perkara lagi yaitu perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, MK kemudian menggelar RPH, yang diikuti oleh Anwar Usman. Keputusan RPH yang kedua berbeda dengan keputusan RPH yang pertama, dengan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Baru kali ini perbedaan putusan MK yang sangat jauh terhadap perkara yang sama” Ujar Boedi Rheza.
Ia melihat bahwa perbedaan keputusan MK tersebut dapat berdampak buruk terhadap kontestasi politik tahun depan.
“Jika ingin membuka jalan bagi generasi muda untuk menjadi capres dan cawapres, seharusnya dilakukan dari beberapa waktu sebelumnya, tidak mendadak menjelang pendaftaran capres dan cawapres” imbuhnya.
Boedi Rheza juga mengatakan bahwa perbadaan putusan ini dapat berimplikasi buruk terhadap MK sebagai lembaga penguji peraturan perundang-undangan.
“Perbedaan putusan atas perkara yang sama tersebut, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi. Apalagi mengingat aroma nepotisme dalam politik sangat kuat mewarnai putusan ini” tutupnya. (Z-7)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
MK diminta kembalikan syarat usia capres-cawapres seperti semula
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggaran makan bergizi gratis yang merupakan program gagasan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sempat ramai diperbincangkan
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tiba di rumah duka Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
SETELAH selesai menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Dico Ganinduto blusukan di Kampung Nelayan Dukuh Ngebruk, Desa Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Nana meminta Teguh Prakosa agar secepatnya bekerja melanjutkan reputasi Gibran yang begitu baik dalam menata dan membangun Kota Solo selama tiga tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved