Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terima Duit Haram Rp8,6 Miliar, KPK Tahan Kader Partai Golkar Walikota Bima

Candra Yuri Nuralam
05/10/2023 23:02
Terima Duit Haram Rp8,6 Miliar, KPK Tahan Kader Partai Golkar Walikota Bima
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan saat konpers penahanan Walikota Bima Muhammad Lutfi (rompi tahanan) di Gedung KPK,(MI / Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka untuk Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di wilayahnya. Dia langsung ditahan usai informasi itu dipublikasikan.

"Dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI (Muhammad Lutfi) selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10). 

Firli menjelaskan Lutfi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai upaya paksa pertama itu berakhir. Namun, penyidik bisa memperpanjang masa waktunya jika pencarian barang bukti masih dilakukan.

Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengkondisikan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor itu.

"Tahap awal pengkondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima," ucap Firli.

Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.

Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud," ujar Firli.

KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.

Atas pengkondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.

"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya," kata Firli.

Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya