Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak patut menyatakan saksi yang tidak relevan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pengacara kok menyimpulkan sendiri. Biarkan majelis hakim yang menilai," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (4/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan jaksa memiliki strategi sendiri dalam pembuktian kasus di persidangan. Saksi yang dibawa diyakini bisa menguatkan tudingan terhadap Rafael.
Baca juga: Pengacara Rafael Klaim Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Relevan dengan Kasus
"Tim jaksa pasti sudah memiliki strategi tersendiri dalam pembuktian surat dakwaan perkara tersebut," ucap Ali.
JPU pada KPK disebut membawa saksi yang tidak relevan dalam persidangan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 2 Oktober 2023. Ada dua pihak yang dihadirkan yakni mantan Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto dan eks pegawai PT PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Teti Sulastri.
Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Klaim Ada Keterlibatan Penyelidik KPK dalam Transaksi PT ARME
Pengacara Rafael, Junaedi Saibih bahkan meragukan pernyataan Seno dalam persidangan. Sebab, dia kebanyakan menyatakan tidak tahu saat ditanya-tanya jaksa, hakim, maupun tim penasehat hukum.
"Saksi tidak tahu RAT (Rafael Alun Trisambodo), saksi tidak kenal RAT. Alasan PT Birotika semesta memilih PT ARMEE sebagai konsultan juga bukan karena RAT," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023.
Keterangan Seno soal fee kerja sama PT ARME dengan PT Birotika Semesta juga dinilai tidak dipertanggungjawabkan. Sebab, kata Junaedi, saksi itu mengeklaim tidak mengingat karena kejadiannya sudah berlangsung lama.
"Saksi lupa berapa fee untuk PT ARME karena sudah sangat lama dan dokumen perusahaan diatas 10 tahun sudah dimusnahkan jadi sudah tidak ada lagi bukti tertulis," ucap Junaedi. (Z-3)
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Rudy Giuliani, mantan pengacara Donald Trump, diproses di Phoenix setelah mengaku tidak bersalah atas tuduhan berkonspirasi untuk membalikkan hasil pemilihan presiden 2020.
Rapper 50 Cent melakukan kunjungan ke Capitol Hill bersama pengacara hak sipil Ben Crump mendorong lebih banyak representasi bisnis kulit hitam dalam industri minuman keras mewah.
Todd Blanche, pengacara Donald Trump, menegaskan mantan presiden tersebut menghadapi persidangan yang tidak adil di Manhattan.
POLISI kembali menangkap satu orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR. Satu orang yang diamankan yakni pengacara berinisial HI.
Dalam sidang bersejarah mengenai pembayaran uang diam yang melibatkan Donald Trump, jaksa penuntut dan pembela mengajukan argumen penutup mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved