Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhani menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja mengulur-ulur waktu. KPU juga dianggap melakukan pemborosan anggaran karena memilih konsultasi dengan para ahli terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU).
Diketahui, KPU menggelar diskusi dengan para ahli untuk membahas putusan dari MA terkait uji materi pasal dalam dua PKPU terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legilsatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat (29/9).
“Tentu tindakan tersebut mengandung dua hal, satu mengulur-ulur waktu, dua pemborosan anggaran. Mengapa? Karena membaca putusan MA, terutama yang diputus Jumat kemarin tidak usah repot-repot harus mengundang ahli. Kita saja membaca secara sederhana sudah bisa memahami betapa kelirunya substansi dari PKPU Nomor 10 dan 11 2023,” tegas Kurnia kepada Media Indonesia, Senin (2/10).
Baca juga : KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg
Apalagi, kata Kurnia, MA juga sudah memberikan petunjuk kepada KPU terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh KPU. Pertama, Kurnia menyebut KPU diperintahkan untuk mencabut dua pasal dan yang kedua mencabut pedoman teknis untuk perhitungan masa jeda waktu 5 tahun yang dikecualikan dengan menambah syarat pidana tambahan pencabutan hak politik.
Baca juga : ICW: KPU Harus Minta Maaf kepada Masyarakat Efek PKPU
“Dengan mereka mengulur-ulur waktu tersebut ini akan merugikan masyarakat sebagai pemilih,” terangnya.
“Kalau dibaca putusan MA tersebut secara terang benderang berpihak pada pemilih. KPU justru secara jelas berpihak pada eks narapidana korupsi,” tambah kurnia.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, Kurnia menegaskan pihaknya akan segera melaporkan seluruh Komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti tentu kami tidak segan untuk melaporkan semuanya ke DKPP,” tandasnya. (ykb)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved