Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi pasal dalam dua Peraturan KPU (KPU) terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legilsatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat (29/9).
"Sampai 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA Nomojr 28 P/HUM/2023 tersebut," ungkap Idham melalui pesan singkat.
Menanggapi itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan sebaiknya Idham Holik segera menghubungi anggota KPU lain untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023. "Tidak cukup itu, bahkan KPU seharusnya meminta maaf kepada masyarakat karena merumuskan PKPU secara ugal-ugalan," tegas Kurnia kepada Media Indonesia, Minggu, 1 Oktober 2023.
Menurutnya, komentar Idham sebenarnya tertuang dalam eksepsi dan tidak lagi relevan dibincangkan karena faktanya Mahkamah Agung sudah memutus bahwa dua pasal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. "Jika KPU tetap kukuh, penyelenggara pemilu tersebut tidak menghormati dan tunduk pada putusan pengadilan. Tentu ini semakin memperlihatkan kualitas yang buruk dari KPU," tuturnya.
"Sekarang pilihannya tinggal dua, tunduk pada putusan pengadilan yang menitikberatkan pada kepentingan masyarakat atau tetap berpegang teguh melindungi para mantan terpidana korupsi?" tambah Kurnia.
Adapun dalam amar singkatnya, MA menyatakan KPU kurang menunjukkan komitmen sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi. Padahal, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan mencegah tindak pidana korupsi oleh wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.
Selain ICW, uji materi itu dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem serta dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Abraham Samad. Termohon dalam perkara tersebut ialah KPU.
Lewat amar putusan yang diketok pada Jumat, 29 September 2023, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dua pasal dalam PKPU tersebut memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Dalam hal ini, mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri hanya perlu menjalankan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, di samping pidana pokoknya.
Menurut Kurnia, masih ada waktu bagi KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Revisi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada calon anggota legislatif maupun senator dalam surat suara yang belum menjalani masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. "Atau yang lebih dekatnya terhadap daftar calon tetap pada November mendatang," jelas Kurnia. (Z-2)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved