Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Mahkamah Agung yang menganulir regulasi pencalegan eks terpidana didukung oleh sejumlah partai politik. Bahkan partai politik ada yang menyebut harus melakukan evaluasi dan mengetatkan seleksi bagi para kadernya. Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan PKS setuju dan mendukung keputusan MA yg menganulir regulasi pencalegan eks terpidana.
"Selain soal efek jera, juga agar memberikan kepercayaan publik terhadap demokrasi,pemilu/pileg/pilkada sejak dari prosesnya. Dengan demikian akan memperbesar peran serta rakyat dalam mensukseskan pemilu dan memperkecil golput/yang tidak berperan serta," ujarnya, Sabtu (30/9).
Dengan persentase kesertaan yang tinggi akibat dari meningkatnya kepercayaan publik diharapkan legitimasi hasil Pemilu juga lebih baik lagi. Selain itu keputusan ini semakin meneguhkan agar parpol makin selektif memilih kadernya untuk menjadi wakil rakyat.
Baca juga: KPU Sebut belum Terima Putusan MA yang Anulir Syarat Terpidana Maju Caleg
"Dan juga agar rakyat semakin kritis memilih siapa yamg akan mereka pilih menjadi wakil merek di DPR maupun untuk jadi presiden dan kepala daerah," sambungnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Waketum Golkar Melchias Mekeng. Keputusan tersebut harus dipatuhi oleh semua partai politik dengan melakukan evaluasi.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan MA, ICW Sebut Putusan MA Cerminan Kebobrokan KPU
"Tentu saja partai politik harus mengikuti aturan yang ada tidak bisa melanggar dan tidak bisa dipaksa. Selama aturan itu maka harus diikuti. Golkar akan evaluasi sesuai dengan aturan yang ada. Ikuti aturan yang ada daripada dicoret KPU," jelasnya.
Sementara itu Waketum PAN Viva Yoga Mauladi mengungkapkan PAN menyetujui ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur masa jeda lima tahun bagi eks terpidana untuk bisa dipilih sebagai wakil rakyat.
"Kami setuju dengan UU itu yang jika terdakwa sudah vonis dengan penjara 5 tahun maka ada jeda waktu dalam rangka memberikan hak demokrasi. Harus ada jeda waktu satu periode atau 5 tahun untuk memberikan waktu demokrasi. Ini adalah hal yang baik karena masyarakat juga akan dapat menilai pasca bebasnya," ungkapnya.
Jeda tersebut bisa memberikan waktu kepada publik untuk bisa melihat dan menilai perilaku eks terpidana.
"Memang secara yuridis politik dipilih merupakan bagian hak dari warga negara tapi dari keputusan MK dan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang harus ada jeda pemilu, sudah sepakat dengan itu," tukasnya. (Sru/Z-7)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved