Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKTIVIS hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai urun rembuk terkait konflik di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang menyedot perhatian nasional belakangan ini.
Menurut dia, konflik Rempang terjadi karena adanya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat yang dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan UU memberikan izin, bahkan diduga terjadi jual-beli lahan oleh Pemda hingga Pemerintah Pusat. Pada yang saat yang sama, kata dia, Badan Pengusahaan (BP) Batam berjalan dengan kewenangannya sendiri.
"Dalam kondisi seperti ini justru kita pertanyakan seberapa punya pengaruh UU Omnibus Law yang sudah disahkan itu? Kalau konsisten Omnibus Law diterapkan dan punya daya gedor tinggi mungkin bisa jadi solusi," ungkap Natalius kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (30/9).
Dalam pengamatan Natalius, patut diduga pada kasus Rempang ini sudah terjadi jual beli izin oleh pemda hingga Pemerintah Pusat berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
"Katakan izin hotel atau bangunan atau apa pun itu berdasarkan UU Pemda, demikian juga yang dapat konsesi lahan dari KLHK, itu karena UU Lingkungan Hidup. Jadi terjadi tumpang tindih di situ yang berjalan sendiri-sendiri, padahal dari dulu Batam itu berdasarkan UU Investasi di bawah BP Batam. Jadi Omnibus Law yang katanya menggabungkan semua regulasi itu di mana?" sambung Pigai.
Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Pasal Kontroversial Eks Koruptor Nyaleg, KPK: Bagus untuk Efek Jera
Bagi dia dalam kasus Rempang, urusan dengan masyarakat yang berpenghuni sebenarnya bukan masalah yang sulit karena masyarakat bisa diajak bicara. Hal yang sulit adalah adanya izin-izin oleh pemda dan Pemerintah Pusat yang sudah diberikan.
"Jadinya kan investor dirugikan oleh pemkot, pemerintah provinsi, BP Batam sendiri dan Pemerintah Pusat yang berjalan sendiri-sendiri. Investornya diperas dalam ketidakpastian dan orang-orang liar masuk karena bertahun-tahun tanah terlantar. Saya menduga ada praktik jual beli izin oleh pemkot, pemprov, dan pusat," pungkas Pigai.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan pecah antara warga Rempang, Batam, dan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam BP Batam pada Kamis (7/9). Peristiwa itu terjadi akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City mencuat sejak 2004. Kala itu, PT Makmur Elok Graha menjadi pihak swasta yang digandeng pemerintah melalui BP Batam dan Pemkot Batam bekerja sama.
Kini, pembangunan Rempang Eco City masuk dalam Program Strategis Nasional tahun ini sesuai Peraturan Menko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp381 triliun pada 2080. (RO/I-2)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
BP Batam membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar rencana investasi di Rempang bisa terealisasi dengan maksimal.
Relokasi warga terdampak PSN Rempang Eco City berjalan aman. Semakin banyak warga yang bersedia pindah ke lokasi yang disediakan BP Batam di Tanjung Banon, Pulau Rempang
Proses pembebasan lahan untuk pembangunan hunian masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, hampir sepenuhnya selesai.
Pembangunan empat rumah contoh pada tahap awal ini akan selesai sekitar 2,5 bulan ke depan.Setelah itu, BP Batam akan mempercepat pembangunan sebanyak 961 unit rumah baru lainnya.
Perjalanan sejarah agraria yang merentang dari masa kolonial hingga saat ini diangkat dalam film dokumenter terbaru berjudul Tanah Moyangku, hasil karya Watchdoc Documentary.
Prabowo, ketika itu, mengatakan penolakan warga Pulau Rempang terhadap PSN Rempang Eco-City ada campur tangan intelijen asing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved