Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta seluruh partai politik beradu gagasan dengan semestinya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye diharamkan memakai uang.
"Tidak ada materi-materi publikasi yang berbau kampanye untuk mendukung partai politik," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9).
Johanis mengatakan pihaknya bakal terus memaksimalkan sosialisasi penolakan politik uang ke masyarakat. Salah satu caranya yakni dengan menggerakkan bus antikorupsi.
Baca juga: Viral Video Ganjar Lari Pagi Sambil Bagi-bagi Duit, Ini Respons KPK
Kendaraan itu bakal berkeliling Indonesia untuk mendidik masyarakat agar berani menolak pemberian uang dari partai maupun calon legislatif saat berkampanye. Pendidikan yang digelar KPK dipastikan dijauhkan dari kegiatan partai.
"Pada kegiatan roadshow bus ini juga kami berupaya keras supaya tidak terkait dengan partai politik tertentu," ucap Johanis.
Baca juga: KPK Ingatkan Soal Serangan Fajar pada Tahun Politik
Masyarakat diminta menjadi mata KPK untuk mencegah politik uang terjadi jelang Pemilu 2024. Warga diminta melapor jika menemukan permainan kotor. "KPK minta masyarakat untuk lapor jika ada calon kepala daerah atau legislatif melakukan tindakan serangan fajar," ujar Johanis.
Johanis menjelaskan konsistensi penolakan politik uang penting untuk kemajuan suatu daerah. Sebab, pejabat terpilih nanti bukan orang yang mendahulukan pencarian uang pengembalian modal kampanye.
Politik uang dinilai cuma membuka celah korupsi bagi pejabat yang akan terpilih nanti. KPK mengeklaim sudah menemukan banyak contohnya.
"Praktik ini bisa membuat calon kepala daerah melakukan korupsi ketika sudah menjabat karena dari awalnya saja sudah tidak pro-rakyat," tutur Johanis. (Z-3)
Kehadiran mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, dinilai membuat seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menarik.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, sedang mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPS melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Tercatat, pada tahun 2023, Jawa Tengah sudah memiliki 30 desa antikorupsi yang dibina bersama oleh Pemprov Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) harus berasal dari latar belakang pegiat antikorupsi.
Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi.
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved