Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty mengakui pihaknya tidak dapat memberikan sanksi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada pemilihan umum atau pemilu.
Hal itu juga berlaku bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka serta Wali Kota Medan Bobby Nasution yang kedapatan mencuri start kampanye dengan mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo.
Menurut Lolly, netralitas ASN memang menjadi salah satu tugas pengawasan yang dilakukan pihaknya. Kendati demikian, instrumen hukum yang terkait dengan kerja pengawasan itu bukan hanya Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, melainkan juga UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
Baca juga : Pemetaan Kerawanan Netralitas ASN Diluncurkan di Tengah Rencana Percepatan Pilkada
"Status kepegawaian hingga pembinaan ASN, sepenuhnya berada pada kewenangan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah, yaitu PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini minimal eselon II," terang Lolly di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Baca juga : Pendaftaran Capres dan Jadwal Pilkada Dimajukan, Pengamat: Jangan Bikin Kontroversi
Sikap Bawaslu dalam menangani masalah netralitas ASN juga diterapkan saat menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah pada kasus Gibran dan Bobby. Lolly mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa Gibran dan Bobby melanggar Pasal 283 UU Pemilu.
Beleid tersebut menjelaskan soal larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
Kendati demikian, UU Pemilu tidak memuat sanksi bagi pelanggar Pasal 283 tersebut. Dalam kaitannya terhadap Gibran dan Bobby, Lolly mengatakan Bawaslu meneruskan kajiannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Supaya dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan, dan kami sudah melakukan pleno," tandasnya.
Sebelumnya, Gibran dan Bobby muncul dalam video di akun X milik PDI Perjuangan dengan narasi mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar. Ganjar diketahui merupakan bakal calon presiden yang diusung partai berlambang banteng tersebut. (Z-8)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Projo sebut mundurnya Gibran dari Walikota Solo secara tidak langsung menguntungkan kader PDIP, yakni Teguh Prakosa yang akan menggantikan posisi Gibran.
Gibran harus persiapan diri untuk pelantikan wakil presiden RI
Calon Wakil Presiden 2024 terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan selamat kepada peserta Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Pemuda Katolik 2024
Panja memberikan ruang yang lebar bagi Pemerintahan baru nantinya untuk menjalankan setiap program unggulan
Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap memiliki peran penting di pemerintahan Prabowo Subianto
Preisden Joko Widodo (Jokowi) menghabiskan libur panjang dengan mengunjungi Candi Borobudur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved