Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PAKAR Komunikasi Industri Media Dudi Iskandar menilai tepat langkah kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yakni Junaidi yang akan menempuh jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi bersama Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo di Dewan Pers. Ia pun mengatakan Dewan Pers hanya lembaga mediasi bukan hukum.
Hal itu disampaikan Dudi menanggapi rencana kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, Junaidi mengaku akan mengambil jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi bersama Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo di Dewan Pers pada Jumat (22/9) besok.
Baca juga: Soal Berita di Majalah Tempo, Haji Isam Lapor Dewan Pers
“Dewan Pers itu lembaga mediasi, bukan lembaga hukum. Karena lembaga mediasi maka semua terkait pers membuat UU pers itu diselesaikan di Dewan Pers, kecuali kalau tidak bisa, dibawa ke ranah hukum,” ujar Dudi, Kamis (21/9).
Dosen Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur Jakarta memandang bahwa bisa saja pihak yang dirugikan tersebut untuk langsung menempuh jalur hukum.
“Bolehkah langsung ke ranah hukum? Boleh. Tapi lebih baik kalau diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujar Dudi.
Dia lantas menyoroti persoalan kepentingan dalam Dewan Pers lantaran saat ini memiliki wakil dari Tempo. Ia khawatir Dewan Pers akan berat sebelah dalam proses mediasi lantaran memiliki wakil dari Tempo.
Sementara itu, Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, Junaidi mengaku akan mengambil jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi bersama Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo di Dewan Pers pada Jumat (22/9) besok.
“Kalau enggak memenuhi tuntutan, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata,” kata Junaidi.
Dia mengatakan, mediasi pekan ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya. Sebab pada agenda mediasi awal pihak Tempo tidak hadir dengan alasan belum siap, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang.
“Pernah ada undangan tapi dibatalkan oleh Dewan Pers karena dari Tempo belum siap. Terus ada undangan untuk tanggal 25 September, tapi di tanggal itu saya berhalangan, sehingga saya usulkan di 22 September,” tuturnya.
Pengacara dari kantor Junaidi Tirtanata & Co. Law Firm ini menambahkan bahwa selama proses yang sedang bergulir di Dewan Pers, pihaknya belum pernah berkomunikasi dengan Tempo terkait pemberitaan di artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.(RO/Nov)
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
Betapa kekuasaan saat itu telah menjadikan hukum sebagai alat untuk menindas lawan politik.
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved