Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan uang pengganti terdakwa korupsi Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun, mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal.
Seperti diberitakan, bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi terbukti bersalah dalam kasus korupsi perkebunan sawit tanpa izin di Riau. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun untuk menebus kesalahannya. Ia divonis bersalah merusak lingkungan. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, MA justru memberikan korting uang pengganti yang harus dibayar.
"Kita kecewa terhadap putusan MA yang mengubah uang pengganti dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun. Ini mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal," ujar Zaenur ketika dihubungi, Rabu (20/9).
Baca juga: Walhi: Pemangkasan Uang Pengganti Surya Darmadi Gambarkan Negara tidak Serius Atasi Korupsi SDA
Menurutnya hukuman uang pengganti yang ringan, pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Ia pun menyesalkan putusan MA. Zaenur nengatakan Indonesia belum mempunyai aturan yang jelas terkait perhitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara sehingga tidak ada acuan bagi para hakim.
"Memang masih panjang langkah Indonesia untuk punya aturan yang jelas mengenai kerugian keuangan negara, kerugian negara. Kalau kerugian negara bisa perekonomian. Bagaimana perhitungannya? itu masih menjadi pertanyaan," tuturnya.
Baca juga: MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun
Meskipun putusan MA mengecewakan, Zaenur mendorong agar putusan itu segera dieksekusi sehingga uang pengganti dapat masuk ke kas negara.
"Apapun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan dan dihormati. Meskipun diputus uang pengganti hanya Rp2 triliun, harus dapat dilakukan eksekusi agar tetap masuk dalam keuangan negara," ujar dia.
Ia menambahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. RUU ini, terang Zaenur, tidak menggunakan instrumen pidana, melainkan ditujukan mengejar aset atau kekayaan hasil tindak pidana kejahatan tertentu.
"Kalau pelakunya lari, harta atau asetnya yang di Indonesia tetap bisa dirampas. Itu kelebihannya. Yang dituju atau disasar adalah harta hasil kejahatannya. Bukan orangnya," tukas Zaenur.
Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selain memberikan korting atau pengurangan hukuman uang pengganti, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Hukuman ini naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Majelis yang memutus yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana sebagai hakim anggota. Putusan itu diketok Kamis (14/9).
(Z-9)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved