Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam tuntutannya meminta agar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilakukan pemberhentian sementara. Tuntutan tersebut muncul dalam sidang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Tujuh komisioner KPU tersebut, yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari, lalu enam komisioner Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.
Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Disusupi OPM
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan jika akses Silon masih terkendala, pihaknya akan kesulitan melakukan pengawasan.
“Hanya itu saja yang bisa kami lakukan kemudian petitumnya yang bisa disampaikan ke DKPP,” tegas Bagja, Senin (4/9/2023).
Bagja menerangkan pihaknya akan menjelaskan kenapa petitumnya demikian dalam kesimpulan. Jika DKPP nantinya berpendapat lain tentu Bawaslu mengharapkan keputusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Puncak Hoaks Pemilu Diprediksi Terjadi pada Februari 2024
“Permohonan ini pengaduan ini kami sampaikan juga tidak kemudian dengan senang hati, tidak, ini adalah upaya terakhir setelah beberapa upaya kami lakukan baik formal maupun tidak formal,” paparnya.
Jika nantinya tuntutan diterima, Bagja menyebut ada mekanisme yang mengatur kekosongan Komisioner KPU, yaitu dalam UU 7/2017.
Sebelumnya, Bawaslu RI melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Iya (Bawaslu lapor DKPP) soal akses Silon," terang anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Selasa (8/8/2023).
Anggota DKPP Raka Sandi juga menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Adapun laporan Bawaslu RI itu dibuat pada Senin (7/8).
(Z-9)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
UKJ bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dan tak meloloskan calon bermasalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved