Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPD Generasi Muda Pembaharu (Gempar) DKI Jakarta Diantori menilai advokat merupakan profesi yang berkontribusi bagi perkembangan manusia dan hukum pada era demokrasi.
Diantori menjelaskan advokat sebelumnya lahir pada era Aristokrat. Saat itu, kaum tertindas mendapatkan banyak perlindungan dari kehadiran seorang pembela warga negara yang kemudian disebut sebagai Advokat. Advokat melawan ketidakseimbangan perlakuan penguasa pada zaman lampau dan untuk memberikan solusi atas konflik yang timbul diantara masyarakat sosial.
Menurut pandangannya, pengguna jasa hukum advokat datang dari beragam usia, kultur, latar belakang dan profesi.
"Pentingnya sosok advokat untuk membela masyarakat hingga menjadikan Profesi ini kian berkembang menjadi profesi yang berkontribusi bagi perkembangan peradaban manusia dan hukum pada era demokrasi di dunia," kata Diantori, melalui keterangannya, Rabu (30/8).
Di Indonesia, kata dia, advokat mendapat tempat khusus di dalam sistem hukum dengan adanya pernyataan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum. Besarnya kontribusi dan peran advokat bagi penegakan hukum di Indonesia menjadikan advokat menjadi salah satu profesi yang dihormati selama berperan aktif mendampingi berdirinya negara hukum.
Baca juga: Advokat Kerap Dikriminalisasi, Hak Imunitasnya Digugat ke MK
Advokat bekerja dengan tujuan utama menegakkan hukum dan melakukan paktik hukum untuk membela seseorang agar dapat berdiri seimbang di hadapan hukum. Segala tindakan advokat diatur dalam 2 landasan peraturan. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua, keluhuran profesi advokat dijaga dengan seperangkat Kode Etik Advokat.
"Oleh karenanya tidak sembarangan advokat dalam menjalankan profesinya dan saat menyandang sebagai profesi yang luhur (Officium Nobile) karena besarnya kontribusi advokat sebagai garda terdepan penegakkan hukum, sebagai pembela bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, juga tanpa disadari advokat berperan sebagai oasis bagi pencari keadilan di tengah-tengah gurun pasir ketidakpastian," ungkapnya.
Lebih lanjut Diantori menyinggung Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal ini menjadi sebuah perhatian bagi semua kalangan advokat dan para penegak hukum lain. Ia menilai advokat yang sedang menjalankan profesinya dengan itikad baik sebaiknya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum lain karena ada aturan kekhususan bagi advokat selama melaksanakan profesinya.
"Konsep dasar itikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya wajib diuji pada mekanisme Sidang Kode Etik Advokat yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Profesi Advokat pada Organisasi Advokat dan bukan pada persidangan Peradilan Umum," katanya.
Baca juga: PPP Siapkan Barisan Advokat terkait Suara dan Sengketa Pemilu
Ia menilai Peradilan Umum sebagai lembaga pemutus tidak dapat membuat pertimbangan mengenai materi kode etik karena Hakim tentu tidak dapat memberikan suatu amar putusan perihal pengujian materi Pelanggaran Kode Etik Advokat yang tentu jauh di luar kompetensi Kekuasaan Kehakiman.
"Menurut hemat saya, Kasus yang dialami Kamaruddin Simanjuntak wajiblah diuji terlebih dahulu pada Sidang kode Etik Advokat di mana terdaftar sebagai anggota organisasi. Maka sebelum adanya putusan final sidang kode etik dari Dewan Kehormatan Profesi Advokat di mana yang bersangkutan berorganisasi maka penegak hukum lain tidak dapat memberikan status penetapan tersangka karena advokat memiliki Imunitas dan dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana Penerapan Pasal 16 UU Advokat," katanya.
Hak Imunitas Advokat diperkuat dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2013 yang intinya menyatakan cakupan Imunitas Advokat telah diperluas bukan hanya di dalam ruang sidang pengadilan, tetapi juga di luar ruang sidang pengadilan pada saat menjalankan profesinya.
"Sudah saatnya advokat, Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Badan Peradilan yang merupakan pilar utama penegak hukum terbaik di Indonesia harus bahu-membahu berjuang dan bekerja sama dalam mempertunjukkan citra keadilan dan kepastian hukum di Indonesia," pungkasnya. (Z-6)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Kegiatan ini bertujuan menguatkan ukhuwah Islamiyah serta memperkuat sinergi dan silaturahmi antar rekan seprofesi yang tergabung dalam INI dan IPPAT.
Sedang viral! Tren Caricature of Me and My Job bikin karikatur profesi pakai ChatGPT. Ini cara mudah dan prompt yang dipakai.
Sebagai profesi independen berkeahlian khusus, Penilai bekerja berdasarkan penugasan resmi, data otoritas, serta standar kode etik yang ketat.
Saat memilih karier baru, perlu juga mengetahui apakah profesi/karier tersebut memang sesuai dengan minat dan tujuan hidup.
Ingin ganti profesi? Simak 5 hal penting sebelum beralih karier agar keputusanmu matang, sesuai passion, dan siap hadapi tantangan di dunia kerja baru.
PENGALAMAN imersif dan interaktif bertema dunia Barbie 'World of Barbie' akan hadir di Jakarta, tepatnya di Agora Mall Jakarta, berlangsung mulai 9 September hingga 26 Oktober 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved