Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono dipastikan akan mengawal kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Imam Masykur, 25, hingga tewas. Yudo disebut prihatin atas insiden tersebut.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono kepada wartawan dikutip Senin (28/8).
Menurutnya, Panglima TNI mengawal kasus agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup. Selain itu, Julius menegaskan pelaku bakal dipecat dari TNI, karena melakukan tindak pidana berat.
Baca juga : Komisi I DPR Surati Panglima TNI Buntut Oknum Paspampres Aniaya Warga
"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujarnya.
Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.
Penganiayaan ini terekam video dan diunggah di media sosial. Terdengar nada suara gemetar, tertekan disertai ketakutan sambil menangis dari rekaman video singkat penyiksaan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap pemuda Aceh tersebut.
Baca juga : Ada Luka Misterius pada Jenazah Imam Masykur, Keluarga Minta Hasil Autopsi Dibuka
"Dek kirem peng limong ploh juta peugah bak mak beuh, Abang ka ipoeh nyoe (Dek kirim uang lima puluh juta bilang sama mamak ya, Abang uda dipukul ni)" kata Imam Masykur dengan menggunakan Bahasa Aceh, dalam video yang beredar di media sosial.
Kata-kata dalam rekaman video tersebut seolah menggambarkan rasa sakit dan ketakutan Imam Masykur, saat mendapat perlakuan sadis yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap pemuda Aceh itu.
Dalam video viral penyiksaan tersebut, tampak seseorang merekam dari arah belakang pria yang terduduk dengan kondisi punggung lebam dan berdarah-darah. Diduga pria yang dalam kondisi punggung terluka itu disekap oleh oknum TNI.
Baca juga : Imam Masykur Tewas di Tangan Paspamres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Kemudian, Imam Masykur yang sempat menghubungi seseorang yang merupakan adiknya, meminta agar menyampaikan pesan kepada ibunya agar segera mengirimkan uang senilai Rp50 juta, agar tidak lagi disiksa, jika terlambat mengirimkan uang maka dia akan dibunuh.
Nahas, Imam Masykur tewas disiksa oleh oknum anggota TNI karena syarat uang yang diminta Rp50 juta belum dikirim oleh keluarga korban. Informasi yang diterima, korban merupakan keluarga yang tidak mampu.
Saat itu keluarganya sudah mengupayakan uang senilai Rp13 juta agar Imam tidak lagi disiksa. Namun, karena para oknum itu meminta uang secepatnya dan keluarga tidak mampu mengirimkan sisanya, akhirnya nyawa Imam melayang di tangan oknum TNI tersebut.
Imam Masykur adalah seorang pemuda asal Desa Mon Kelayu, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dia baru 1 tahun lebih mengadu nasib ke ibu kota untuk mengais rezeki dengan berjualan kosmetik. Selama di ibu kota, Imam tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan.
Tiga anggota TNI ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Praka RM yang merupakan Paspamres, dan dua anggota lainnya yang tidak disebutkan identitasnya. Ketiga anggota TNI ini telah ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Z-3)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Kemenhan dan Panglima TNI. Salah satu pembahasannya yakni soal usulan penambahan uang operasional prajurit TNI khususnya di Papua.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah anggotanya terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
Mantan Panglima TNI sekaligus kader PDIP, Andika Perkasa, lebih cocok maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 daripada di Pilgub Jakarta
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons hujan kritik terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI).
Benteng ini merupakan saksi bisu perjuangan prajurit Siliwangi dan masyarakat saat menumpas DI/TII di Bandung Utara.
Yudo meminta seluruh purnawirawan tidak merecoki para prajurit untuk terlibat politik praktis
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 kekuatan pokok minimum esensial TNI ditargetkan mencapai 100% akhir 2024 nanti.
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa puncak peringatan HUT ke-78 TNI diagendakan digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada 5 Oktober 2023 mendatang.
Kasus penganiayaan hingga tewasnya pemuda asal Aceh, membuat Komisi I menyurati Panglima TNI.
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak ada istilah dana komando (dako) di internalnya. Pasalnya, dako menjadi kode
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved