Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin mengingatkan kerawanan polarisasi atau pembelahan pilihan politik yang mungkin terjadi di kampus jika lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat kampanye.
Wapres meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar mengawal pelaksanaan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan untuk menghindari keributan.
"Ini yang harus dijaga, jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul (dilaksanakan), tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," tutur Wapres Ma'ruf dalam keterangannya di Cirebon, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/8).
Baca juga : Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh pemohon bernama Handrey Mantiri.
Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya membolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Baca juga : MK Izinkan Lingkungan Pendidikan untuk Kampanye Politik. Ini Jawab Kemendibud
Mengacu pada putusan itu, Wapres mengimbau agar kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan menekankan pada pendidikan politik, bukan debat politik agar peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik.
"Sebaiknya memang (pelaksanaannya) itu ya lebih menekankan pada pendidikan politik ya, bukan pada debat," katanya.
Mahkamah Konstitusi telah membatasi kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan melarang penggunaan atribut tertentu dan aturan lainnya untuk mencegah perpecahan.
Meskipun demikian, Wapres Ma’ruf menekankan tetap perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.
"Selain tidak membawa atribut, tentu harus menghadirkan ketiga (seluruh) calon presiden, misalnya, sehingga bisa adil ya. Jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan," kata Ma'ruf Amin. (Ant/Z-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Ini tanggapan Kemendikbud.
JEROME Champagne gagal mencalonkan diri sebagai Presiden FIFA setelah kurangnya dukungan
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved