Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MK Izinkan Lingkungan Pendidikan untuk Kampanye Politik. Ini Jawab Kemendibud

Dinda Shabrina
21/8/2023 16:47
MK Izinkan Lingkungan Pendidikan untuk Kampanye Politik. Ini Jawab Kemendibud
Ilustrasi(Istimewa)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud-Ristek Nizam merespons putusan MK tersebut.  Saat ini, kata Nizam, pihaknya belum bisa memberikan komentar apa pun. Dikti Ristek, masih mendalami lebih lanjut putusan tersebut.

"Saat ini kami tengah mempelajari keputusan MK No 65/PUU-XXI/2023 tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Nizam kepada Media Indonesia, Senin (21/8).

Baca juga : Bawaslu Larang Parpol Pasang Spanduk Ajakan Memilih

Sebelumnya Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan keputusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang izin kampanye di lembaga pendidikan.

Keputusan tersebut dikhawatirkan bisa berpotensi membahayakan keselamatan para pelajar maupun mahasiswa. Selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bebas dari kegiatan politik praktis.

Baca juga : KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dilakukan Serentak

Lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (pemilu).

"Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya", ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya