Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye politik di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
“SMA, madrasah aliyah segala macam apapun yang sederajat. Kan gak semuanya sudah usia pilih gitu,” ungkap Komisioner KPU RI August Melasz, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dalam pokok perubahan Peraturan KPU (PKPU) kampanye terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.
Baca juga : Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dinilai Cederai Independensi Pendidik
Di dalam rancangan PKPU soal kampanye, KPU menyatakan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.
Di dalam Pasal 72 rancangan PKPU soal kampanye juga disebut pelaksana kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Baca juga : PP Muhammadiyah Tegas Larang Masjid dan Kampus Jadi Ajang Kampanye
KPU juga melarang pelaksana kampanye menggunakan tanda gambar atau atribut politik saat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Untuk dapat kampanye di tempat pendidikan maupun pemerintah diharuskan mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.
August juga berharap agar dosen di Universitas tak terlibat dalam kampanye karena harus berpegang teguh dengan UU kepagawaian negara.
“Kampus akan dijadikan tempat kampanye oleh karena itu misalnya ASN tetap berpegang teguh sama UU kepegawaian,” tandasnya. (Z-4)
Alat peraga kampanye seperti baliho yang menjadi sampah visual selama masa kampanye beberapa waktu terakhir turut memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Sekitar 1.183 simpul relawan dari berbagai daerah telah mengonfirmasi bahwa anggota mereka bersiap diri untuk jalan kaki jarak jauh untuk me.madati JIS saat kampanye akbar Anies-Muhaimin.
Akibat membeludaknya pemesan tiket Kumpul Akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2), muncul pesan untuk mengantre hingga beberapa jam.
Letkol Czi Slamet Riyadi merasa menjadi korban hoaks atas munculnya spanduk kampanye bergambar dirinya dan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di tengah sawah.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.
LOGISTIK pemilu tahap pertama sudah tiba di 16 dari 22 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved