Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengungkap mayoritas calon anggota legislatif atau caleg DPR RI yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) berusia di atas 41 tahun. Dari 9.925 caleg DPR RI dalam DCS, 6.661 di antaranya berusia di atas 41 tahun.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, sebanyak 2.743 caleg berusia antara 41-50 tahun. Sementara itu, caleg berusia 51-60 tahun sebanyak 2.681 orang. Adapun 1.237 caleg berusia lebih dari 61 tahun.
"Jadi komposisi bakal calon yang akan kami umumkan di DCS lebih didominasi pada usia di rentang 41-50 tahun dan 51-60 tahun," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8).
Baca juga : KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara Besok
Di sisi lain, caleg berusia 21-30 tahun dalam DCS hanya sebanyak 1.507 tahun. Sedangkan 1.757 caleg sisanya berusia 31-40 tahun. Berdasarkan DCS yang telah ditetapkan KPU, Partai Garuda menjadi partai politik terbanyak yang memiliki caleg berusia 21-30 tahun terbanyak, yakni sebanyak 317 orang.
Lebih lanjut, partai politik yang paling banyak memiliki caleg dalam rentang usia 31-40 tahun adalah Partai Buruh. Sedangkan yang terbanyak memiliki caleg berusia 41-50 tahun adalah PKB dan Partai Buruh.
Baca juga : Perludem Desak Caleg Buka CV
Sementara, partai politik yang memiliki caleg berusia 51-60 terbanyak adalah PDI Perjuangan dengan 205 orang. Adapun yang terbanyak memiliki caleg berusia lebih dari 61 tahun adalah Partai Golkar dan Partai NasDem dengan masing-masing 113 orang. (Z-4)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan
Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik
FENOMENA munculnya bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ganda yang didaftarkan lebih dari satu partai politik disebabkan oleh instannya proses rekrutmen di internal partai politik.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
POLRI menduga terdapat aliran dari yang bersumber dari peredaran gelap narkoba yang akan digunakan untuk kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan pertandingan persahabatan antara Relawan Sedulur Saklawase dengan masyarakat Kecamatan Suruh ini sangat diminati oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved