Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo kembali menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada 2024 mendatang, atau bertepatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu diungkapkan Jokowi saat Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2024, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan, kenaikan gaji untuk ASN dan TNI/Polri kali ini adalah sebesar 8%, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12%. Jokowi berharap kenaikan gaji tersebut akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji ASN menjelang Pemilu bukan kali ini saja dilakukan oleh Jokowi.
Baca juga : Gaji PNS Naik 8% di 2024, Segini yang Akan Diterima
Sejak menjabat pada 2014 silam, Jokowi juga sudah menaikkan kenaikan gaji PNS pada 2019. Kenaikan ini diumumkan Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi saat itu.
Baca juga: Penaikan Gaji ASN Dinilai Politis
Jokowi mewujudkannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Jika dilihat momentum pengumumannya pada 2018, dilakukan menjelang Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April 2019.
Bahwa benar pada 2015 sempat ada isu kenaikan gaji PNS. Saat itu, Jokowi sudah menjabat sebagai Presiden RI.
Kenaikan gaji pada 2015 merupakan hasil kebijakan dari Presiden sebelumnya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya gaji yang bersumber dari APBN 2015 dibahas satu tahun sebelumnya.
Jokowi tinggal meneken kebijakan yang sudah diputuskan era SBY. Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dengan kenaikan 5%.
Menjelang Pemilu 2024 atau akhir periode kedua, Jokowi kembali mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS untuk APBN 2024. Pengumuman disampaikan Jokowi dalam momentum Pidato Pengantar RAPBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi, Rabu, 16 Agustus 2023.
Sementara itu, Pemilu 2024 akan digelar pada Februari 2024. Praktis, Jokowi mengeluarkan kebijakan ini setiap menjelang Pemilu. (Medcom.id/Z-4)
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) , PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji Januari 2026 dan Desember 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana kenaikan gaji ASN pada 2026 akan ditentukan setelah evaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal I.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut buka suara atas potensi kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun depan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung pemerintah yang tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026.
Pemangkasan dilakukan terhadap jatah uang pungut dan dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
PEMERINTAH menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved