Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan pihak rumah tahanan (rutan) membahas penempatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sifat joroknya dikeluhkan penghuni.
"Kami sudah komunikasikan, sudah dibicarakan dengan pihak rutan. Tadi, hari ini ada pembahasan-pembahasan terkait rencana nanti seperti apa yang akan bisa dilakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pembahasan yang direncanakan untuk Lukas. Kenyamanan penghuni lain dipastikan menjadi pertimbangan. "Kami mengutamakan kenyamanan dari semua tahanan ya," ucap Ali.
Baca juga: Lukas Enembe ‘Ngemis’ ke Kontraktor untuk Berjudi di Singapura
KPK berharap Lukas menghilangkan kebiasaan joroknya. Sebab, dia tidak tinggal sendiri di rutan. "Karena sekali lagi memang faktual betul bersangkutan tidak mempedulikan kesehatannya," ujar Ali.
Tim penasehat hukum dan advokasi Lukas menyebut ada sekitar 20 tahanan yang mengeluhkan kebiasaan orang nomor satu di Papua itu. Dia kerap membuang air seninya di celana, tempat tidur, dan kursi yang digunakan bersama.
Baca juga: Lukas Enembe Bohong Sakit Buat Berjudi di Singapura
Kubu Lukas mengeklaim kebiasaan buruk itu terjadi karena sakit yang diderita. Penghuni rutan disebut sangat tidak nyaman dengan kejadian itu. (Z-3)
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
Pada Idul Adha, sejumlah tahanan KPK menerima kunjungan dari keluarga mereka di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding setelah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved