Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memetakan kembali penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil.
Menurutnya, jika ada penempatan yang tidak relevan atau mengada-ada, tentu harus ditindaklanjuti sesuai degnan ketentuan.
“Untuk yang tidak sesuai, petakan lagi mana yang relevan dengan tugas dan fungsi TNI, mana yang tidak. Cermati juga apakah nomenklatur jabatan itu memiliki urgensi atau hanya diada-adakan,” ujar Khairul kepada Media Indonesia, Kamis (3/8).
Baca juga: Basarnas Di Bawah Kemenhub, KPK Pastikan Berwenang Melakukan Penangkapan
Khairul mengatakan ada dua opsi sebagai kebijakan transisi. Pertama, perwira TNI yang menduduki jabatan sipil harus diberhentikan atau mengundurkan diri dari status sebagai prajurit sehingga bisa dialihkan sepenuhnya menjadi ASN.
“Jika tidak mau dan memilih tetap berstatus prajurit atau pengunduran diri ditolak, ya mereka harus dikembalikan atau ditarik ke lingkungan TNI,” terangnya.
Baca juga: Panglima TNI Izinkan KPK Tangkap Anggotanya yang Lakukan Korupsi
Khairul menegaskan tugas dan fungsi TNI itu semestinya juga memerlukan batasan dan demarkasi yang jelas dengan fungsi sektor-sektor pemerintahan lainnya.
Tidak hanya TNI, evaluasi juga harus dilakukan pada penempatan personel Polri di sejumlah kementerian/lembaga yang urusan dan kewenangannya tidak relevan, tidak berkaitan/beririsan dengan tugas dan fungsi Polri. Bahkan Khairul berpendapat bahwa evaluasi terhadap penempatan personel Polri ini sangat mendesak dilakukan.
Memang, kata Khairul, Polri sudah dianggap sebagai bagian dari perangkat sipil, namun dalam UU Polri tidak ada pengaturan yang jelas soal personel Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga lain.
“Apakah hal yang tepat dan bijak jika karena itu kemudian penempatan mereka menjadi lebih mudah dan longgar?,” tuturnya.
“Padahal jika tidak ada aturan yang membatasi dan mengendalikan, bukan tidak mungkin penempatan yang tidak terkendali, justru berekses pada pembinaan karir pegawai di lingkungan kementerian/lembaga yang dimasuki,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Hal itu dilakukan menyusul dugaan kasus rasuah yang menjerat Kepala Basarnas henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Arif Budi Cahyanto yang merupakan perwira aktif TNI. (Z-11)
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) mengimbau publik untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab jatuhnya helikopter di Badung
Basarnas mengatakan ratusan korban longsor di area tambang emas di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tersebar di empat titik yang berbeda.
Tim Basarnas menevakuasi 13 orang yang terombang-ambing di laut karena kapal mereka mati mesin.
KPK selusuri aliran dana korupsi Max Ruland Boseke termasuk potensi mengalir ke PDIP.
KPK menetapkan Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Sestama Basarnas Max Roland Boseke
SEORANG wisatawan asing (WNA) asal Qatar, laki-laki, 30, ditemukan meninggal dunia setelah terseret arus di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (18/6).
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
Denny Irsan, PNS Basarnas mangkir dari panggilan KPK terkait pengadaan truk personel dan kendaraan kebencanaan.
MARAKNYA desakan Revisi UU Peradilan Militer terus mencuat. Pasalnya, selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer
Basarnas berada di bawah Kementerian Perhubungan. Karena itu, KPK yakin bisa menangkap tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak ada istilah dana komando (dako) di internalnya. Pasalnya, dako menjadi kode
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved