Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mendorong Polri mengusut kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo yang dilakukan akademisi Rocky Gerung.
Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi lewat keetrangan yang diterima, Rabu (2/8) mengatakan, seluruh kader Repdem melaporkan kasus tersebut ke kepolisian di tingkat daerah masing-masing.
Baca juga: Jokowi tidak Ambil Pusing Kritikan Rocky Gerung
"Pernyataan RG bahwa Presiden itu sebagai “bajingan yang tolol” jelas merupakan puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat. RG jelas secara sadar sedang berusaha menghasut publik dengan kata-kata yang sangat menghina, tendensius dan nirbudi pekerti," ujarnya.
Baca juga: Sahabat Ganjar Sayangkan Pernyataan Rocky Gerung
Menurutnya, pernyataan Rocky bukan masuk kategori kritik dan kebebasan berpendapat melainkan upaya menghasut khalayak umum dengan penuh kebencian untuk memperlakukan institusi Presiden sebagai bajingan.
"Ia hadir di pertemuandalam rangka persiapan buruh untuk melakukan aksi mengepung istana, dengan nama Forum Aliansi Aksi Sejuta Buruh," tandasnya.
Baca juga: Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara
Repdem, sambung Irfan, meminta keadilan agar Polri untuk mengusut dan menangkap Rocky. Ia khawatir jika penegak hukum membiarkan hal tersebut akan menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara serta menciderai demokrasi.
"Setidaknya ada pasal-pasal yang bisaUU 19/2016 ttg perubahan UU 11/2008 ttg Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2), pasal 156 KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 UU 1/1946," punga=kasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi lebih jauh pernyataan Rocky. "Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja," kata Jokowi usai menghadiri acara Gelaran Batik Nusantara di Senayan Park, Jakarta. (H-3)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Berkat sumbangannya pada Pembangunan Nasional tersebut, Presiden Jokowi dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Konstruksi Indonesia. Presiden mengatakan sejak awal kepemimpinannya
Menpora Dito menyampaikan sejak awal 2023 ada 22 stadion yang direvitalisasi oleh pemerintah pusat yang kapasitasnya diatas 25.000 penonton.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membenarkan sosok pengendali bisnis judi online di Indonesia dengan inisial T dibahas dalam sidang kabinet.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan diajaknya para pemengaruh (influencer) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved