Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMIMPIN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Panji menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut.
"Insyaallah akan hadir sekira jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Panji, M. Ali Syaifudin saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Ali meminta awak media tertib saat meliput kedatangan Panji. Berkaca dari kedatangan Panji pertama kali dalam pemeriksaan sebagai saksi pada tahap penyelidikan Senin (3/7) ada dorong-dorongan dan sedikit kericuhan.
Baca juga: 2 Anak Panji Gumilang Kembali Absen Pemeriksaan Terkait TPPU
"Mohon dibantu ya biar tertib tim pengacara yang lain akan mengatur," ujar Ali.
Baca juga: Kuasa Hukum: Panji Gumilang Belum Bisa Hadiri Pemanggilan Polisi
Sejatinya, Panji diperiksa pada Kamis (27/7). Namun, dia absen dengan alasan sakit. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak bisa membuktikan keabsahan surat sakit yang diberikan pengacara. Alhasil, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Panji pada Selasa (1/8) yang sebelumnya Panji meminta dijadwalkan ulang pada 3 Juli. (Medcom/Z-6)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved