Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan cuci tangan atas polemik penetapan dua personel TNI pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas sebagai tersangka. Setelah mengumumkan penetapan tersebut kepada publik, pimpinan KPK justru meminta maaf dan menyebut jajaran KPK khilaf.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang berpendapat, akar dari polemik itu terjadi saat ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh lima pimpinan KPK ataupun secara kolektif kolegial. Jika sejak awal mengetahui kasus tersebut bakal menyasar orang nomor satu di Basarnas yang merupakan personel militer aktif, KPK harusnya menyerahkan kepada penyidik TNI.
"Selama ini memang mindset-nya (pelaku dari) militernya diserahkan (ke TNI), file-filenya dikasih mereka, terus mereka, penyidik KPK dan penyidik TNI, saling bertanya sama-sama," jelas Saut kepada Media Indonesia, Sabtu (29/7).
Baca juga: KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti untuk Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka
Pada Kamis (27/7), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan kepada publik bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara itu. Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sedangkan tiga lainnya dari pihak swasta.
Namun, Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada pihak TNI setelah menerima rombongan yang dipimpin Komandan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko pada Jumat (28/7). Dalam pernyataanya, Tanak juga menyebut jajarannya khilaf dalam menangani perkara itu.
"Ada kekeliruan, kekhilafan, dari tim kami yang melakukan penangkapan. Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI agar dapat disampaikan kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," katanya.
Baca juga: Publik Dukung Langkah OTT KPK
Menurut Saut, permintaan maaf itu tidak disebabkan karena adanya tekanan dari pihak TNI ke KPK. Ia berpendapat rombongan Komandan Puspom TNI justru datang dengan bijaksana untuk menyampaikan penanganan perkara korupsi KPK yang melibatkan personel TNI aktif.
Ingatkan Kewenagan KPK
Saut juga mengingatkan Pasal 42 Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan lembaga antirasuah itu untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
"Dari situ terlihat kenapa akhirnya di luar, kok, beda (dengan) minta maafnya. Dan (permintaan maaf) itu kenapa enggak dilakukan sama yang konferensi pers (Alexander)?," ujar Saut.
Menurut Saut, Pasal 42 UU KPK tidak dapat didefinisikan sebagai penanganan perkara secara koneksitas. Berkaca pada pengalaman menangani perkara Helikopter AW-101 pada TNI Angkatan Udara, ia menyebut KPK dapat menyerahkan berkas perkara kasus di Basarnas ke TNI.
"Dari kasus ini kita enggak bisa mengatakan siapa membawahi siapa. Ini peristiwa yang sudah terjadi yang kemudian harus di-follow up, either itu ditangani TNI atau KPK itu soal manajerial saja," tandasnya.
Di sisi lain, beredar surel dari pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang merasa kecewa atas pernyataan pimpinan KPK karena terkesan menyalahkan tim lapangan atas hasil kerja keras penanganan kasus Basarnas. Pegawai KPK menyoalkan mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan melalui proses panjang dengan dihadiri oleh pimpinan.
"Di kalangan internal KPK, khususnya pegawai, dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan, bahkan mengkambinghitamkan bawahan," demikian kutipan surel dari pegawai KPK.
Alih-alih menyalahkan tim di lapangan, pegawai KPK menuntut permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK. Pimpinan KPK juga diminta meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan mengundurkan diri karena telah berlaku tidak profesional serta mencederai kepercayaan publik.
(Z-9)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved