Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan ada sejumlah calon tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa temuan itu setelah pihaknya melakukan penelusuran kasus itu di Bali.
"Kita saat ini tim Polda Metro Jaya berada di wilayah Polda Bali di backup Polda Bali juga kita adakan pemeriksaan terhadap para terduga tersangka," kata Hengki (28/7).
Hengki menyebutkan, bahwa pihaknya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengklaim penetapan tersangka baru itu lebih dari dua orang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Endus Adanya Sindikat Penjualan Ginjal Dalam Negeri
"Saat ini dilakukan pemeriksaan mungkin kita akan tetapkan beberapa orang tersangka yang jelas lebih dari dua, yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual beli ginjal ini," imbuhnya.
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Baca juga: Mengenal Serba-Serbi Transplantasi Ginjal
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-10)
Penyakit ginjal kronis (PGK) sering tidak bergejala di awal. Kenali penyebab, stadium, hingga tips menjaga kesehatan ginjal dari Prof. dr. Aida Lydia.
Kanker ginjal sering terlambat terdiagnosis karena gejala samar. Simak inovasi teknologi MCED dan terapi presisi untuk meningkatkan peluang kesembuhan.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk herbal yang tepat masih rendah. Banyak yang mengonsumsi tanpa memahami komposisi, dosis yang benar, atau cara penyimpanan yang tepat.
Gagal ginjal sering berkembang tanpa gejala di tahap awal. Kenali tanda-tanda seperti kelelahan, edema, hingga perubahan urine untuk penanganan sedini mungkin.
Kenali 7 penyebab ginjal rusak yang sering dianggap sepele, mulai dari diabetes hingga kebiasaan sehari-hari. Lindungi ginjal Anda dari silent killer sebelum terlambat.
Pemicu utama kanker pada anak bukanlah faktor eksternal, melainkan gangguan pada proses perkembangan sel.
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli organ ginjal jaringan Kamboja ke wilayah Bali.
Kasus TPPO dengan modus jual-beli ginjal saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya memeriksa tiga orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi yang luar biasa terhadap kasus TPPO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved