Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang resmi diundangkan pada 17 Juli 2023.
Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan, bahwa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye Pemilu sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu," demikian bunyi pasal 3 PKPU, dilihat Media Indonesia, Selasa (25/7).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, PPATK Siap Awasi Pergerakan Keuangan Parpol
Untuk jadwal kampanye pemilu, dalam lampiran yang termuat pada PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Dalam Kegiatan itu, seluruh peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.
Baca juga: KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024
Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye berakhir, seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Dalam lampiran tersebut, KPU juga mengatur jadwal kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) jika terjadi putaran kedua yakni pada 2–22 Juni 2024, dengan masa tenang berlangsung pada 23–25 Juni.
"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tegas KPU pada pasal 85 PKPU tersebut.
(Z-9)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Berikut adalah tahapan dan jadwal pendaftaran capres dan cawapres dan tahapan Pemilu 2024.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar serah terima kirab bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Alun-alun Klaten, Sabtu (7/10).
Polri telah mempersiapkan sembilan skema satuan tugas (satgas) yang berbeda dalam Operasi Mantap Brata untuk pengamanan pemilihan Umum (pemilu) 2024.
PENGATURAN jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sulit dipahami. Lambannya menyesuaikan tahapan Pemilu 2024
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 19 Oktober sampai 25 Oktober di kantor KPU RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved