Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%. Pasalnya dalam UU Pemilu tidak diatur soal sanksi tidak memenuhi syarat (TMS) bagi parpol.
"Di UU tidak ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30%, kalau menurut UU ya 30% gitu aja," ujarnya, Senin (9/10). Menurut Hasyim, KPU tidak bisa memberi sanksi atau pun mengatur sanksi dalam PKPU. Sebab, kuota 30% perempuan merupakan syarat pencalonan bukan syarat peserta pemilu.
Menanggapi itu, peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay mengemukakan sudah barang tentu UU memberikan kesempatan kepada parpol memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan. Namun semua itu harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
Sejatinya, kata Hadar, KPU memberi ruang perbaikan sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, ruang perbaikan tersebut bukan setelah para caleg ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).
“Jadi kalau KPU mau mengatur atau memaksudkan yang lain lagi, ya harus tertib dan pastikan dalam peraturan, seperti perintah UU,” tegas Hadar, Senin (9/10).
Baca juga: Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Surat Dinas KPU untuk Parpol
“Tahapan (Pemilu) menjadi kacau. Memang ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan mereka merusak semua ini. KPU harus bertanggung jawab mengembalikan semuanya apapun konsekuensi yang harus dibuat dan bertanggung jawab secara etika,” tambahnya.
Hadar mengemukakan perubahan atau revisi PKPU sangat diperlukan karena memberi landasan kuat agar parpol memperbaiki kekurangannya. Hadar menuturkan surat dinas yang dikeluarkan KPU kemungkinan besar tidak akan diikuti oleh parpol.
“Apakah kalau ada parpol yang memenuhi keterwakilan 30% KPU bisa menolak daftar calon yang terkait mereka? Tetapi mengatur prosedur-prosedur yang kelihatannya sudah tidak lagi cocok, serta penyesuaian jadwalnya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mendorong dibentuknya Komisi Perempuan di Asian Parliamentary Assembly (APA).
Diharapkan hasil Pemilu 2024 menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa kehadiran perempuan di parlemen memiliki peran krusial dalam pembentukan kebijakan
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoalkan masih maraknya para calon legislatif (caleg) perempuan yang mengedepankan narasi sexism dalam kampanye.
Olivia Salampessy menuturkan keterwakilan perempuan Indonesia, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di yudikatif belum menunjukkan peningkatan berarti
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved