Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya menjamin hak konstitusional warga negara Indonesia untuk ikut memilih dalam pemilu 2024. Sehingga 4 juta lebih pemilih yang belum memiliki KTP atau e-KTP bisa ikut memilih dengan menggunakan identitas lain seperti Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun.
"Pada dasarnya, untuk menjadi pemilih syaratnya adalah WNI, kedua sudah genap 17 tahun di hari pemungutan suara. Sebagaimana kita ketahui hari pemungutan suara kita hari Rabu 14 Februari 2024, sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara," tegas Hasyim di Kantor KPU, Senin (10/7).
Dia menerangkan bahwa dari DP4 yang diterima sudah pasti terdapat pemilih pemula yang genap 17 tahun per 14 Februari 2024 nanti. Di satu sisi para pemilih pemula tersebut tentu belum memiliki KTP, tetapi di sisi lain mereka memiliki hak suara sebagaimana amanat konstitusi.
Baca juga: JPPR Minta KPU Publikasikan Data Bacaleg
Menurut Hasyim, KTP merupakan urusan administrasi warga negara. Namun, urusan administrasi tersebut tidak boleh merugikan atau menghalangi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu.
"Memang jumlahnya banyak, tetapi kan urusannya urusan administrasi yang kemudian tidak bisa menghalang-halangi penggunaan hak konstitusional. Demikian cara berpikir KPU, ketika mendaftar kemudian mempertahankan warga negara yang belum punya KTP, tapi nyatanya berdasarkan data dan dokumen yang ada bisa dipastikan yang bersangkutan sudah 17 tahun pada pemungutan suara," tegasnya.
Baca juga: Perlindungan Data Pribadi untuk Pemilu, Perludem: KPU-Bawaslu Perlu Bersinergi
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty, mendesak KPU mewajibkan KTP sebagai syarat utama bagi pemilih mencoblos pada Pemilu 2024. Pernyataan ini Lolly sampaikan untuk menanggapi adanya lebih dari 4 juta orang yang belum memiliki e-KTP dan disebut hanya membutuhkan KK untuk memilih.
"KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak. Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Gimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" kata dia. (Z-6)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved