Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung mencatat hingga pertengahan tahun 2023 sudah sebanyak 27 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural telah digagalkan keberangkatannya ke luar negeri oleh pihak kepolisian setempat.
“Tahun ini, catatan kami ada 27 orang CPMI yang berhasil diselamatkan dari keberangkatan bekerja ke luar negeri dengan cara-cara ilegal,” kata Pelaksana Tugas Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara Harahap, di Bandar Lampung.
Dia mengungkapkan bahwa 27 orang CPMI tersebut terbagi dalam dua kasus keberangkatan ilegal yakni yang diungkap Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
Baca juga: Buntut Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi Tegaskan Jajarannya tidak Bisa Disalahkan
“Polda Lampung berhasil mengungkap dan menyelamatkan 24 orang CPMI ilegal dan Polres Lampung Timur tiga orang CPMI,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa, bila melihat jumlah kasus pemberangkatan CPMI secara ilegal, hingga pertengahan tahun baru terdapat dua, namun pencegahan dan pengawasan tetap harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Baca juga: Arsul Sani Dorong Kepolisian Tingkatkan Kerja Sama Internasional Usut Kasus TPPO
“Memang kalau dibandingkan tahun lalu ada penurunan kasus dan jumlah orang. Tahun 2022 secara keseluruhan ada tiga sampai empat kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah orang yang diselamatkan 29 CPMI, tetapi dua kasus di 2023 ini baru pertengahan tahun, mudah-mudahan tidak bertambah,” kata dia.
Menurutnya pula pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus terus dikawal oleh pihak kepolisian sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo, terkait permasalahan ini.
“Harapan kami, Satgas TPPO terus berjalan tidak sampai di sini saja untuk di Lampung dalam pengungkapan kasusnya, tapi harus konsisten, karena takutnya ini hanyalah sekedar momentum dari instruksi presiden,” kata dia. (Ant/Z-7)
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
Situasi penempatan pekerja migran Indonesia saat ini sedang menghadapi darurat TPPO dan darurat penempatan ilegal.
"Melalui AMMTC akan ditingkatkan kembali kerjasama tentang pencegahan TPPO kemudian penegakan hukum yang terkait dengan TPPO, maupun tentang perbantuan korban TPPO,"
Penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan program sejuta pohon dilakukan Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana,
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
DUA petugas perbaikan lampu jalan terjatuh dari atas flyover Jalan Antasari, Bandar Lampung, Lampung. Kecelakaan kerja ini menewaskan salah seorang petugas.
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
SEPASANG suami istri Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tewas akibat pembunuhan yang dilakukan tetangganya sendiri, Jumat 9 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 wib.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved