Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat. Hal ini ditegaskan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI, Putu Elvina di Labuan Bajo, Kamis (27/6).
Data BP2MI NTT mencatat 120 PMI asal NTT dipulangkan kembali dalam kondisi meninggal dunia di tahun 2022. Sementara hingga 25 Mei 2022, sudah 54 jenazah dipulangkan melalui Bandara El Tari Kupang.
"Banyaknya pemulangan bukan karena kesuksesan tetapi malapetaka. Ini mengindikasikan upaya perlindungan baik dari asal daerah sampai tempat tujuan bekerja, ternyata regulasi yang mendukung perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik resmi maupun non prosedural bermasalah," ungkap Putu.
Baca juga : Pemda Lembata Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO
Putu juga menyebut banyaknya PMI asal NTT yang berangkat secara non prosedural, hal ini menggambarkan lemahnya upaya pencegahan secara administratif.
"Permasalahan TPPO di NTT kategori darurat, NTT sebagai daerah pengirim itu memang melihat makin rentannya masyarakat jadi korban, dan mayoritas PMI pergi bekerja melalui jalur non prosedural," ujarnya.
Menurut Putu, pola migrasi PMI asal NTT tidak bersifat langsung, tetapi melalui wilayah transit, seperti Batam, Entikong, Nunukan, Medan, Jakarta, Natuna, dan Surabaya.
Baca juga : Pemprov NTT Diminta Jangan Kalah Lawan Sindikat TPPO
Tingginya kasus TPPO di NTT kata Putu tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat di daerah itu.
"PMI NTT itu berada dalam kondisi kemiskinan yang terus menerus hingga kemudian kalau berbicara soal HAM mereka berada dalam kondisi tidak layak sebagai manusia. Sehingga upaya yang mereka lakukan adalah bagaimana iming-iming bekerja di luar negeri adalah hal yang fantastis buat mereka untuk sekedar menyambung hidup," ungkapnya.
Upaya pencegahan telah dilakukan salah satunya melalui Perda Nomor 7 Tahun 2016 serta peraturan pembentukan satgas. Namun kerja-kerja satgas itu menurutnya belum maksimal, kasus TPPO di NTT terus meningkat setiap tahun.
"Implementasi di lapangan belum mampu mengubah banyak hal, masyarakat NTT yang memilih bekerja ke luar NTT melalui jalur non prosedural semakin tinggi," pungkasnya. (Z-8)
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
Situasi penempatan pekerja migran Indonesia saat ini sedang menghadapi darurat TPPO dan darurat penempatan ilegal.
"Melalui AMMTC akan ditingkatkan kembali kerjasama tentang pencegahan TPPO kemudian penegakan hukum yang terkait dengan TPPO, maupun tentang perbantuan korban TPPO,"
Kabupaten Kupang yang awalnya tercatat sebagai daerah hijau atau bebas rabies, empat warganya dilaporkan meninggal karena digigit anjing rabies.
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
RUTAN Kelas IIB Kupang, NTT, kembali disorot. Setelah kasus pungli terhadap tahanan hingga Rp40 juta per orang, kini muncul kasus baru yakni penganiayaan terhadap tahanan.
BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur mendampingi satuan lalu lintas (Satlantas) setempat saat uji coba implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved