Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenis tindakan koruptif dari skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan. Petugas bakal memberikan izin penggunaan ponsel jika diberikan uang.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratif dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, (23/6).
Ghufron menyebut permainan kotor itu sudah terjadi lama. Namun, baru saat ini terbongkar ke publik.
Baca juga : YLBHI Minta Presiden Berhentikan Pimpinan dan Dewas KPK
"Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," ucap Ghufron.
Baca juga : KPK Usut Potensi Pungli di 3 Rutan Lain
Dewas KPK mengungkap ada pungutan liar di dalam rutan yang dikelola Lembaga Antirasuah. Puluhan pegawai diyakini terlibat.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Syamsuddin enggan memerinci total pastinya. Masyarakat diminta bersabar dan menyerahkan kepada KPK untuk menyelidiki. (Z-8)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
PEGAWAI Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta, Hengki yang diduga menjadi otak pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih tetap bekerja.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti yang menyebutkan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terjadi sejak 2016. Namun, saat itu belum terstruktur.
KPK masih terus mencari bukti tambahan untuk menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan. Kini, penyelidik tengah mencari unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada beragam alasan yang membuat terpidana korupsi rela memberi uang kepada para petugas di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
PUNGUTAN liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata dibayar per bulan dengan nominal yang berbeda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved