Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Aminurokhman meminta penyelenggara pemilu harus mengedepankan dan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas. Menurutnya, jika penyelenggara pemilu tidak memiliki hal-hal tersebut, maka pemilu tidak bisa berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan masyarakat Indonesia.
"Dalam setiap rapat dengar pendapat dengan KPU RI dan Bawaslu RI, saya selalu menekankan perlunya transparansi, akuntabel, dan objektif. Dengan pendekatan ini tentu bisa menghasilkan sumber daya manusia penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni," ungkap Aminurokhman dalam keterangan resmi, Rabu, (21/6).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan, penyelenggara pemilu melibatkan banyak orang, bila ada hal-hal yang diduga tidak fair, ada kecurangan, tidak transparan maka akan muncul gejolak dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Baca juga: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Status Honorer Penyelenggara Pemilu
"Termasuk dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan objektivitas agar tidak menimbulkan kekisruhan," jelas Amin.
Pernyataan Amin tersebut menanggapi adanya aduan kepada dirinya terkait dugaan proses Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023-2028 yang tidak transparan, akuntabel, dan objektif.
Baca juga: DPR Peringati KPU dan Bawaslu Soal Proses Rekrutimen Anggota
Hal ini dapat dilihat dari dua Pengumuman Hasil Tim Seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang berbeda. Satu hasil tes tertanggal 14 Juni 2023 dan satu lagi tertanggal 15 Juni 2023. Meski ditulis dengan nomor surat yang sama, kedua hasil tim seleksi tersebut berisi empat nama yang berbeda.
"Ini tentu harus dilakukan klarifikasi dan investigasi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di daerah yang menggelar seleksi dan proses seleksi itu sendiri," ungkapnya.
Amin juga mengingatkan Papua Barat Daya (PBD) adalah provinsi yang baru dimekarkan, sehingga penyelenggara pemerintahan butuh kepercayaan dari masyarakat.
"Dalam memasuki tahun politik ini, diharapkan penyelenggara pemerintahan, penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu, harus bisa memberikan bukti kepada masyarakat bahwa mereka bisa dipercaya. Bila di awal pemerintahan Papua Barat Daya ini masyarakat sudah tidak lagi percaya, maka provinsi tersebut akan mengalami kendala dalam pelaksanaan pemerintahan," pungkas Amin. (Rif/Z-7)
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024 Mahfud Md yang meminta seluruh komisioner KPU RI saat ini untuk mundur.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved