Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) menyayangkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham, mengesahkan IPHI abal-abal pimpinan Dr.Ir. H. Erman Soeparno dan Ir. H. Bambang Irianto.
Padahal kepengurusan IPHI versi Erman, menurut Ketua Departemen Hukum PP IPHI Dr. KH. Ustadz Buchory Muslim, hanya disusun berdasarkan pertemuan yang diklaim sebagai “Muktamar” Jakarta pada 11 Juni 2021.
Selain itu, Buchory mengatakan bahwa 'Muktamar' hanya dihadiri segelintir pegurus tanpa korum di Hotel Sahid Jakarta.
Baca juga: Kemenag Minta Garuda Indonesia dan Saudia Airlines Segera Atasi Delay Keberangkatan Haji
Selanjutnya, Buchory menjelaskan PP IPHI yang dipimpin Erman meminta pengesahan secara elektronik ke Kemenkum-HAM dengan data dan akta yang mengandung kepalsuan.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Akta Notaris yang berisi kepalsuan itu bernomor 3 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan H. Zafrullah Hidayat, SH, M.Kn.
"Oleh karena itu masalah ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Ketua Departemen Hukum PP IPHI Dr. KH.Ustadz Buchory Muslim, kepada wartawan dalam keterangan pers, Senin (5/6)
Laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya itu dilayangkan Rabu (31 Mei 2023), oleh pengacara PP IPHI Andris, SH.
Baca juga: Konsultan Ibadah Daker Makkah Siapkan Layanan Daring dan Luring
Lebih lanjut Buchori menjelaskan, sistem elektronik (Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU, yang tanpa adanya verifikasi akta yang didaftarkan.
Dirjen AHU kemudian mengesahkan Kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno dengan dengan No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021.
Akibatnya Muktamatar VII IPHI Surabaya yang berhasil memilih secara aklamasi H. Ismed Hasan Putro ketika kepengurusannya didaftarkan secara elektronik sudah terkunci.
Muktamar VII IPHI Surabaya Dibuka Resmi oleh Presiden Jokowi
Padahal Muktamar VII IPHI Surabaya dibuka secara resmi oleh Presiden Joko widodo dan diikuti oleh 28 Perwakilan Pengurus Wilayah dan 365 Pengurus Daerah.
Selain itu dalam Muktamar juga disampaikan sambutan oleh Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan dan Gubenur Provinsi Jawa Timur serta pengarahan dari Menteri Koodinator Bidang Ekonomi dan Menteri Agama.
Mantan Menaker Erman Soeparno dkk Dituduh Lakukan Pemalsuan
Dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan, Buchori melalui kuasa hukumnya Andris, SH menyebut mantan Menteri Tenaga Kerja periode Erman Soeparno dkk melakukan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh melakukan pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam Akta Notaris terkait kepengurusan IPHI “abal-abal.”
Baca juga: Kembangkan Program Food Estate, Ketum IPHI Beraudiensi ke Sandiaga Uno
Menurut Buchory, pelaporan ini baru dilakukan sekarang karena memberi kesempatan kepada Erman Soeparno dan Bambang Irianto untuk bertaubat atas tindakannya yang berusaha membegal IPHI, namun belakangan ini makin keterlaluan.
Erman Soeparno, dkk yang merasa mendapat perlindungan dari surat pengesahan Dirjen AHU melakukan berbagai manuver antara lain mendaftarkan Logo IPHI tanpa mandat, melakukan kriminalisasi pengurus pusat dan daerah yang sah terkait penggunaan logo IPHI, dan mengurus ijin domisili palsu.
Menurut Buchory , untuk menjaga marwah Lembaga Kepresidenan dan hak konstitusionil, Pengurus IPHI telah melakukan beberapa kali pertemuan klarifikasi dengan Dirjen AHU dan menyampaikan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memohon: (1) pembatalan dan pencabutan Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, dan (2) menyetujui dan mengesahkan perubahan AD IPHI dan Kepengurusan IPHI 2021-2026 yang sah hasil Muktamar VII IPHI, Surabaya.
Namun hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan apapun, sehingga terasa mengabaikan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Harlah Ke-33 Diharapkan Jadi Momentum Kebangkitan IPHI
Sesuai asas hukum contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Dalam hal ini, menurut Buchory, Dirjen AHU berwenang dan berkewajiban untuk membatalkan dan mencabut Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, setelah mengetahui bahwa Keputusan TUN yang diterbitkan berdasarkan keterangan palsu dalam akta autentik namun tidak dilakukan.
"Oleh karena itu dengan sangat berat hati Pengurus Pusat IPHI melaporkan Erman Soeparno, dkk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagiamana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yakni menyuruh memasukan keterangan palsu dalam Akta Autentik, Akta Notaris No. 3, tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan H. Zafrullah Hidayat, S.H., M.Kn,” kata Buchory. (Ssr/S-4)
Dokter estetika dr. Dewita Kamaruddin menyarankan jamaah haji gunakan SPF 50-80 untuk proteksi maksimal di cuaca ekstrem Tanah Suci. Simak tips lengkapnya.
Sebanyak 1.214 jemaah haji asal Kendal diberangkatkan menuju Asrama Haji Donohudan. Pemkab Kendal pastikan fasilitas transportasi dan pendampingan lansia optimal.
Simak rincian harga paket roaming internet Haji 2026 dari berbagai operator seluler seperti Telkomsel, XL, Indosat, hingga Smartfren untuk kelancaran ibadah.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin melepas 360 jemaah haji kloter pertama asal Kabupaten Tegal menuju Madinah. Simak rincian kuota dan jadwal keberangkatannya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad melepas 445 jemaah haji kloter pertama Embarkasi Batam menuju Madinah. Fokus pada layanan ramah lansia dan disabilitas.
Operasional haji 1447 H di Embarkasi Surabaya resmi dimulai. 760 jemaah asal Probolinggo berangkat via Bandara Juanda dengan layanan pre-clearance.
Saifullah Yusuf menyatakan aspirasi Ketua PWNU se-Indonesia terkait waktu pelaksanaan muktamar selaras dengan keputusan internal organisasi.
Amsal, yang merupakan kader jebolan Aceh, kini memikul mandat penuh untuk membawa gerbong besar PII menuju transformasi global.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
KETUA Umum Korps HMI-Wati (Kohati) PB HMI, Sri Meisista, menyoroti isu kesetaraan gender dalam organisasi hijau-hitam tersebut.
Hasil diskusi menyebut pentingnya langkah-langkah konkret untuk menutup kesenjangan dalam pengelolaan risiko.
PERCEPATAN transformasi digital dibutuhkan untuk memajukan berbagai bidang, termasuk dalam memajukan dan memperkuat jejaring organisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved