Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Masyarakat Kawal Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus memperlihatkan niat untuk merusak integritas pemilihan umum (pemilu) 2024. Pasalnya, KPU RI secara resmi menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Alasannya, yakni LPDSK tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, serta masa waktu kampanye pendek, dan secara substansi telah tertuang di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Mudah sebenarnya untuk mengurai bagaimana kesesatan berpikir dan bengkoknya logika KPU ketika mengeluarkan argumentasi menyangkut penghapusan LPSDK,” ungkap Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Miliki 20 Akun Medsos untuk Kampanye
Pertama, kata Fadli, kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel.
Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
Baca juga: Jaga Integritas Politik, PAN Bikin Rekening Khusus Kampanye
Fadli menilai esensi filosofis kehadiran LPSDK ialah mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatifnya, pada tengah waktu masa kampanye.
“Hal itu akan membangun instrumen pengawasan secara paralel dari pemilih sekaligus menjadi preferensi sebelum mereka menentukan pilihan politik dalam gelaran pemilu mendatang,” tegasnya.
Kedua, Fadli menyebut masa waktu kampanye pendek tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, melainkan partai politik.
Praktis KPU hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU agar mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
“Kami meminta Bawaslu RI sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan harus menegur Komisi Pemilihan Umum dalam hal penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,” tandasnya. (Z-3)
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
KPU mengumumkan biaya yang dikeluarkan oleh tiga pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden selama kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan laporan dana kampanye hari ini.
Pencoretan Partai Buruh di Kulon progo sebagian bagian dari sanksi karena ketidaktertiban melaksanakan tahapan.
Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye Pemilu 2024.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved