Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meyakini pascapelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Lukas akan diperlakukan secara manusiawi mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan masih menjadi keprihatinan keluarga.
Lukas diketahui saat ini sepenuhnya berada di bawah wewenang pengadilan termasuk soal penahanan. "Dengan pelimpahan berkas hari ini dan pengadilan yang punya wewenang terhadap Pak Lukas termasuk masalah penahanan kami meyakini pengadilan akan memperlakukan Pak Lukas dengan pertimbangan kemanusiaan yang tinggi," ungkap Elius Enembe, adik Lukas, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/6).
Elius meyakini proses pengadilan yang akan dilewati Lukas beberapa waktu ke depan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan yang tidak bisa dianggap sama dengan terdakwa lain.
"Persidangan ke depan kan pasti akan lama, makan waktu dan tentu menguras tenaga. Dan pasti kondisi kesehatan Pak Lukas tidak bisa dipaksa seperti layaknya terdakwa normal lainnya. Kami hanya minta supaya pengadilan memperhatikan kondisi Pak Lukas sehingga bisa melewati persidangan dengan baik," katanya.
Baca juga: Jika Berwenang, Megawati Ingin Terjunkan Batalion ke Papua
Pihak keluarga juga, lanjut Elius, meyakini pengadilan memiliki standar khusus untuk penanganan kasus seperti dialami Lukas.
"Di satu sisi kita hormati proses hukum dalam hal ini mekanisme sidang tetapi kami juga meminta agar hak-hak yang terkait kesehatan harus juga jadi perhatian pengadilan. Tidak bisa dipukul sama rata dengan kasus pada umumnya," katanya.
Sampai saat ini pihak keluarga terus memberikan pendampingan agar Lukas tetap kuat sampai semua proses hukum ini berjalan dengan lancar dan keadilan untuk Lukas bisa didapatkan.
"Kami akan terus dampingi bapak. Keluarga serta seluruh masyarakat Papua menginginkan agar dia mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," pungkas Elius. (RO/I-2)
Pemeriksaan untuk menggali kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.
PENUNJUKAN Mahfud MD menjadi cawapres nomor urut 3 menguak tabir kontroversi terpilihnya Ma’ruf Amin sebagai pasangan Jokowi pada periode kedua pemerintahannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tugas tim penindakan tetap berjalan meski pemilihan umum (pemilu) sedikit lagi sampai tahapan pencoblosan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
KORUPSI adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas. Namun, tahukah Anda bahwa Undang-undang telah mengidentifikasi ada 30 jenis korupsi?
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved