Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meyakini pascapelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Lukas akan diperlakukan secara manusiawi mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan masih menjadi keprihatinan keluarga.
Lukas diketahui saat ini sepenuhnya berada di bawah wewenang pengadilan termasuk soal penahanan. "Dengan pelimpahan berkas hari ini dan pengadilan yang punya wewenang terhadap Pak Lukas termasuk masalah penahanan kami meyakini pengadilan akan memperlakukan Pak Lukas dengan pertimbangan kemanusiaan yang tinggi," ungkap Elius Enembe, adik Lukas, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/6).
Elius meyakini proses pengadilan yang akan dilewati Lukas beberapa waktu ke depan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan yang tidak bisa dianggap sama dengan terdakwa lain.
"Persidangan ke depan kan pasti akan lama, makan waktu dan tentu menguras tenaga. Dan pasti kondisi kesehatan Pak Lukas tidak bisa dipaksa seperti layaknya terdakwa normal lainnya. Kami hanya minta supaya pengadilan memperhatikan kondisi Pak Lukas sehingga bisa melewati persidangan dengan baik," katanya.
Baca juga: Jika Berwenang, Megawati Ingin Terjunkan Batalion ke Papua
Pihak keluarga juga, lanjut Elius, meyakini pengadilan memiliki standar khusus untuk penanganan kasus seperti dialami Lukas.
"Di satu sisi kita hormati proses hukum dalam hal ini mekanisme sidang tetapi kami juga meminta agar hak-hak yang terkait kesehatan harus juga jadi perhatian pengadilan. Tidak bisa dipukul sama rata dengan kasus pada umumnya," katanya.
Sampai saat ini pihak keluarga terus memberikan pendampingan agar Lukas tetap kuat sampai semua proses hukum ini berjalan dengan lancar dan keadilan untuk Lukas bisa didapatkan.
"Kami akan terus dampingi bapak. Keluarga serta seluruh masyarakat Papua menginginkan agar dia mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," pungkas Elius. (RO/I-2)
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved