Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal riset Transparency International Indonesia (TII) soal tingkat korupsi terbanyak berada di DPR.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pemberantasan korupsi sudah lemah di parlemen.
"Sayangnya semangat untuk memberantas korupsi itu justru kian melemah di parlemen," kata Lucius saat dihubungi (1/6).
Baca juga: Kasus Tipikor Baru, KPK Pastikan Periksa Sekjen DPR
Pelemahan yang dimaksud yakni saat DPR membahas soal perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Lucius, mestinya beleid tersebut berisi aturan yang makin memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau DPR yang merupakan pembuat regulasi melemah semangat pemberantasan korupsinya, bagaimana berharap akan muncul aturan yang menjadi rujukan dalam memberantas korupsi?," ujar Lucius.
Baca juga: Total Aset Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Sentuh Rp100 Miliar
DPR, kata dia, mestinya jadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara, label sebagai lembaga terkorup kerap disematkan ke DPR.
"DPR sebagai lembaga terkorup itu sudah seringkali terdengar. Dukungan riset seperti dari TII soal Indeks Persepsi Korupsi ikut memperkuat anggapan itu," ucap Lucius.
Ia menuturkan memastikan DPR sebagai lembaga yang sehat dari korupsi merupakan kerja yang berkesinambungan. Pintu awal untuk memastikan DPR bebas dari koruptor adalah membenahi partai politik (parpol) yang menaungi legislator.
"Dugaan bahwa korupsi beberapa politisi terkait dengan parpol kerap muncul. Dugaan ini berangkat dari kenyataan tata kelola keuangan parpol yang memungkinkan sumber dana ilegal menjadi nafas kehidupan parpol," kata Lucius.
Rekrutmen calon legislatif (caleg) juga harus dibenahi. Aturan seleksi caleg dinilai sudah lemah di parpol. Kemudian, berlanjut pada aturan yang dinilai lemah mencegah celah korupsi.
"Pengaturan soal dana kampanye, soal mantan napi korupsi yang lemah dalam PKPU hanyalah satu bukti betapa ketakseriusan mendorong terpilihnya caleg bersih sudah didukung oleh penyelenggara pemilu sendiri. Menyedihkan," ujar Lucius.
Sebelumnya, Mahfud menyinggung hasil riset temuan TII soal tingkat korupsi terbanyak ada di DPR RI pada acara Dialog Kebangsaan Kampus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero. Parlemen juga dinilai menjadi lokasi perdagangan pembuatan undang-undang. Mahfud menyebut ada pihak yang berasal dari luar negeri kerap kesulitan ketika berurusan dengan DPR. Pasalnya, harus kongkalikong dengan menggunakan uang. (Z-7)
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai seringnya ruang sidang DPR sepi jadi bukti malasnya anggota DPR dalam bekerja.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
PENELITI Formappi Bidang Anggaran Yohanes Taryono menyebut peran Ketua DPR RI Puan Maharani ternyata tak mampu meningkatkan jumlah kehadiran anggotanya saat rapat atau sidang.
PENELITI Formappi Lucius Karus mengingatkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk tidak grusa-grusu untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menduga dengan adanya hasil pemilu 2024, potensi revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan terbuka kembali.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved