Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda, hari ini, Rabu (31/5). Nindy bakal dimintai keterangan terkait kasus Dito Mahendra, baik atas kepemilikan senjata api ilegal atau dugaan menyembunyikan tersangka.
"Akan hadir untuk hari ini. Pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Nindy Ayunda, Zachkaria Manurung saat dikonfirmasi, Rabu.
Agenda pemeriksaan itu sebelumnya disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Menurutnya, pemeriksaan Nindy pada Jumat (26/5)mpekan lalu belum selesai sehingga dilanjutkan hari ini.
Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra
"Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (dugaan membantu menyembunyikan Dito)," kata Ramadhan, Senin (29/5).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito ke tahap penyidikan. Pelaku yang terbukti menyembunyikan Dito bakal dijerat Pasal 221 KUHP.
Baca juga: Nindy Ayunda Diperiksa Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Lebih dari 6 Jam
Pasal 221 (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal masih diburu. Kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu diyakini masih berada di Indonesia. (Z-11)
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Dito Mahendra, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung sesuai penetapan Majelis Hakim PN Jaksel.
Jaksa diminta tidak sembarangan memindahkan tahanan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Hunter Biden, putra Joe Biden, menjadi anak pertama dari seorang Presiden AS yang dijatuhi hukuman atas kejahatan federal.
Pengadilan federal AS menetapkan tanggal 3 Juni sebagai awal persidangan Hunter Biden, putra Presiden Joe Biden, atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.
Hakim federal Christopher Burke mewajibkan Hunter Biden hadir di Pengadilan Delaware 3 Oktober mendatang.
Ovidio Guzman Lopez, putra dari pemimpin kartel Sinaloa menyatakan tidak bersalah atas tuduhan narkoba di AS.
Seorang pria berinisial AJ, 44, diciduk petugas Polres Metro Tangerang Kota di rumah kontrakannya di Neglasari, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved