Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan Ombudsman sebagai pihak terlapor dalam aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Dia malah kirim surat saat informasi darinya dibutuhkan.
"Dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, (30/5).
Robert menjelaskan surat panggilan Firli dikirimkan pada 11 Mei 2023. Sejumlah dokumen pendukung dan kronologi kasusnya juga disertakan oleh Ombudsman saat itu.
Baca juga: Firli Sebut Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Sebagai Amanah
Namun, Firli menyebut tidak bisa menghadiri panggilan untuk mempelajari sejumlah dokumen dari Ombudsman. Robert mengaku senang dengan sikap tersebut, namun, keterangannya masih dibutuhkan.
"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," ucap Robert.
Baca juga: Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Menunggu Naik ke Persidangan
Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar.
(Z-9)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved