Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Ummat mengecam keputusan pemerintah melalui PP No. 26 Tahun 2023 yang membuka kembali izin ekspor pasir setelah ditutup selama 20 tahun lebih.
"Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau terluar," kata Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (30/5).
Ridho mempertanyakan urgensi penerbitan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, pada 15 Mei 2023 itu.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Untungkan Kalangan Pengusaha Tertentu
Terlebih soal ekspor pasir ini terkesan diselundupkan melalui Pasal 9 Bab IV butir 2 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Sulit untuk mencari alasan lain dikeluarkannya PP yang baru diteken Jokowi itu, selain untuk melegalisasikan kembali bisnis ekspor pasir ke Singapura," tuding Ridho.
Penambangan Pasir Luat Ubah Kontur Dasar Laut
Ridho mengingatkan, bahwa penambangan pasir laut mengubah kontur dasar laut yang kemudian akan mempengaruhi arus dan gelombang laut.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut
Hal ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil yang sudah terdampak parah akibat aktivitas penambangan lainnya ataupun karena perubahan iklim.
Terancam Tenggelam
Padahal, lanjut Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, ancaman tenggelamnya pulau-pulau, bergesernya batas NKRI, dan hancurnya ekosistem laut, telah melatari terbitnya SKB Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2003, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
"Dalam SK itu dengan terang benderang disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil," ungkap Ridho.
Baca juga: Tolak Ekspor Pasir Laut, Kiara: Merusak Ekosistem Laut
Ia juga mengingatkan saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluat dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Lebih rinci Ketua Umum Partai Ummat itu menguraikan pulau-pulau yang hampir tenggelam karena penambangan pasir (volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta m3 per tahun) di antaranya Pulau Nipa di Kota Batam yang hampir tenggelam walau dapat diselamatkan dengan reklamasi.
Pulau Kundur di Kabupaten Karimun yang makin tergerus karena penambangan pasir darat, dan lahan bekas galian tidak ditutup sehingga menjadi empang dan danau kecil-kecil; Pulau Moro terjadi sedimentasi pada pesisir pantai karena penambangan pasir darat;
Pulau Sebaik yang kondisinya parah, terjadi sedimentasi pada mangrove akibat pembukaan lahan untuk sarana pelabuhan pendaratan pasir dan penurunan hasil tangkap perikanan.
"Sehingga kalau laut pasang, pulau sudah tenggelam; dan Pulau Baruk di Kabupaten Lingga yang terancam tenggelam akibat pengaruh aktivitas pertambangan batu besi," jelasnya.
Singapura Sukses Tambah Luas Daratan dengan Reklamasi
Sementara di sisi lain Singapura telah sukses menambah luas daratan dengan reklamasi, dari 578 kilometer persegi menjadi 719 kilometer persegi atau bertambah 25 persen lebih.
"Keberhasilan reklamasi Singapura yang kebanyakan pasirnya diimpor dari Kepulauan Riau berbanding terbalik dengan kemalangan yang diterima Indonesia karena tenggelamnya beberapa pulau yang otomatis mengakibatkan bergesernya batas NKRI," tutur Ridho.
Baca juga: Komunitas Nelayan Pesisir Edukasi Pelestarian Ekosistem Laut di Indramayu
Ketua Umum Partai Ummat itu mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi mengesahkan PP yang jelas dapat menimbulkan bencana lingkungan, tidak memikirkan pulau-pulau kecil yang tenggelam, tidak memikirkan keberlanjutan hidup dan ekonomi masyarakat pesisir yang sebagian besar nelayan kecil tradisional, bahkan tidak memikirkan kedaulatan negara yang merupakan amanah UUD 1945?
Ridho mengaku menunggu jawaban Presiden Jokowi atas pertanyaan-pertanyaan itu.
Namun demikian, lanjut Ridho, Partai Ummat berharap Presiden Jokowi meninjau kembali PP No 26 Tahun 2024 yang membuka kembali kran ekspor pasir.
"Mudharatnya jauh lebih besar," pungkas Ridho sembari mengingatkan pentingnya menjaga komitmen NKRI harga mati. (RO/S-4)
PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) melakukan ekspor tiga kontainer produk alas kaki dengan merek Nike senilai US$405 ribu atau setara Rp6,50 miliar ke Uni Eropa (UE) dan AS di Salatiga, Jawa Tengah.
Korea Selatan terus mempromosikan produk-produk makanan dan minuman ke Indonesia. Salah satunya, produk pertanian seperti buah-buahan seperti strawberry dan peach.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melepas ekspor perdana 16 ribu pasang sepatu merek Hoka ke Amerika Serikat pada Jumat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melepas ekspor sebanyak 16.000 pasang sepatu produksi PT Yih Quan Foot Wear Indonesia di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Tren makanan dan minuman Korea yang semakin mendunia berkat Hallyu atau Korean Wave berhasil mendongkrak ekspor Korean Food ke pasar Indonesia. Hal itu pun dimanfaatkan
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
TERGIUR dengan tingginya harga pasir laut, sejumlah perusahaan berebut untuk mengeruk alur muara jelitik sungailiat Kabupaten Bangka.
FORKOMINDA Babel sepakat mengizinkan penjualan gunungan pasir laut guna membiayai pengerukan alur muara Sungai Jelitik yang kini sudah mengalami pendangkalan.
Pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?
"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved