Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 16 orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, Ekstasi, dan obat jenis Ketamin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 75 kg sabu-sabu, 13.007 butir ekstasi, dan 1.911 gram ketamin.
“Ini Semua berkat kerja sama dan kolaborasi bea cukai Batam, Riau, Aceh, Jakarta termasuk Medan dan terakhir lapas Cirebon,” kata Jayadi di Gedung Bareskrim Polri, Senin (29/5).
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp409 Miliar
Jayadi menambahkan kasus ini merupakan hasil pengungkapan sejak akhir April-Mei 2023.
“Kasus pertama, jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan jumlah 3 tersangka,” kata Kombes Jayadi.
Baca juga: Teddy Minahasa Banding, Pakar : Asal Usul Sabu Jadi Kunci Penting
Kasus kedua, lanjut Kombes Jayadi, berkat tim kolaborasi berhasil menangkap 5 tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan dalam kain gorden, lengkap dengan larutan sabu-sabu. Pihaknya juga mendapatkan sabu 12 kg bruto.
“Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi pengiriman dari Italia yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin,” ujarnya.
Kasus keempat, pihaknya berhasil mengungkap sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang Batam dengan menangkap 2 tersangka.
Kemudian kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti Riau pada bulan Mei 2023, dengan barang bukti sabu-sabu 10 kg dengan 2 orang tersangka.
“Kasus keenam, jenis sabu-sabu tkp di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Di kasus ini kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku,” tuturnya.
“Kasus ketujuh, narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka," tandasnya.
Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap pada periode April-Mei itu, para pelaku dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atas pengungkapan itu, petugas berhasil menyelamatkan 315.203 jiwa dari ancaman narkotika. (Z-10)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan sabu di sebuah kontrakan di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dua orang yang diduga kurir ditangkap, salah satunya masih berusia 19 tahun. Â
BARESKRIM Polri mendalami keterkaitan buronan Indonesia Fredy Pratama dengan buronan Thailand Chaowalit Thongduan. Pasalnya, keduanya sama-sama bandar narkoba.
Narkoba yang telah dipesan akan ditempel di lokasi sesuai kesepakatan dengan pembeli,
SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antarprovinsi, pada Selasa, (2/4) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved