Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan lantaran sejumlah aturannya yang dinilai inkonstitusional. Hal itu disampaikan koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih, yang meminta MK untuk menegur KPU agar segera merevisi sejumlah PKPU.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa negara memiliki mekanisme untuk mengatur kandidat anggota legislatif yang memiliki rekam jejak baik. Namun, hal itu tidak tercermin pada PKPU Nomor 10/2023 yang telah meniadakan masa jeda pencalonan mantan terpidana dari yang sebelumnya diatur selama 5 tahun.
"Putusan MK itu menyebutkan peserta pemilu itu banyak tidak bisa, serta merta diserahkan ke pemilih dalam pasar bebas lalu pemilih menentukan sendiri,” kata Fadli.
Baca juga: KPK Miris PKPU Baru Bisa Tabrak Aturan Pencabutan Hak Politik Eks Napi Korupsi dari MK
Menurut dia, ada mekanisme dari negara untuk mengatur orang yang akan dipilih adalah yang punya rekam jejak baik. Di dalam putusan MK tertulis bahwa jeda 5 tahun ini untuk memberikan waktu bagi mantan terpidana agar dia bisa diterima kembali oleh masyarakat, beradaptasi lagi atas kesalahan yang dia lakukan sehingga bisa ikut lagi dalam kontestasi.
“Ini diharapkan bisa memberi daya cegah kepada politisi yang sedang mendapat posisi tertentu untuk tidak korupsi kalau kembali berkontestasi," jelas Fadli.
Baca juga: KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
Selain mengkritik PKPU terkait masa jeda pencalonan mantan napi, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan alasan KPU yang menghapus syarat LHKPN untuk para bakal calon legislatif. Jika diteruskan, Fadli menegaskan tahapan pemilu bisa jadi bermasalah.
"Dalam pencalonan ini saja sudah banyak masalah yang dibuat oleh KPU. Beberapa kan KPU sekarang menghilangkan syarat LHKPN untuk calon anggota legislatif yang sebetulnya sangat perlu bagi publik untuk mengetahui profil, dihilangkan oleh KPU tanpa alasan yang jelas. Kpk juga telah mempertanyakan kepada KPU kenapa ini dihilangkan?" ujarnya. (Z-10)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved