Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik terhadap tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), salah satunya tentang kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Meski sudah mengakomodir sosialisasi, tapi rancangan PKPU tersebut belum mengatur dengan rinci sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, rancangan PKPU soal kampanye sebetulnya menjadi kabar gembira agar masyarakat dapat memilih, bukan untuk menakut-nakuti orang sehingga takut menggunakan hak pilih.
"Itulah fungsi-fungsi pendidikan politik, pendidikan pemilih, sosialisasi, yang dalam domain kinerja KPU," kata Afif di Jakarta, Sabtu (27/5).
Baca juga: Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024
Aturan sosialisasi dalam rancangan PKPU kampanye hanya diatur dalam satu pasal yang terdiri dari empat ayat, yakni Pasal 84. Beleid tersebut menjelaskan bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye.
Adapun metode yang diatur adalah pemasangan bendera partai politik beserta nomor urut dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan.
Baca juga: Anggota KPU Sebut Pelaporan Dana Kampanye tak Perlu Rinci
Adapun pengungkapan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik dilarang di luar masa kampanye. Diketahui, masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu yang turut hadir dalam kegiatan uji publik menilai tidak ada yang baru dari aturan sosialisasi dalam rancangan PKPU dibanding PKPU sebelumnya.
Namun, pihaknya menyoroti pengaturan terkait unsur-unsur apa saja yang dapat ditampilkan peserta pemilu saat masa sosialisasi. Ia berpendapat, KPU mengamini Bawaslu yang baru dapat menindak jika unsur-unsur itu bersifat akumulatif.
"Itu mencakup citra diri, lambang partai, dan nomor urut, di tempat umum. Kalau misalnya ada salah satu unsurnya saja, enggak masuk pelanggaran sama Bawaslu," jelasnya.
Padahal, rancangan PKPU kampanye menggunakan diksi 'atau' saat menjelaskan larangan unsur apa saja yang dilarang selama masa sosialisasi, yakni citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik. Aji berpendapat, diksi 'atau' harusnya ditafsirkan per unsur.
"Rancangan PKPU ini memberikan ruang gerak yang lebih bagi partai politik untuk melakukan manuver lebih banyak. Bau-bau sosialisasi, tapi kampanye," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved