Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik terhadap tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), salah satunya tentang kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Meski sudah mengakomodir sosialisasi, tapi rancangan PKPU tersebut belum mengatur dengan rinci sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, rancangan PKPU soal kampanye sebetulnya menjadi kabar gembira agar masyarakat dapat memilih, bukan untuk menakut-nakuti orang sehingga takut menggunakan hak pilih.
"Itulah fungsi-fungsi pendidikan politik, pendidikan pemilih, sosialisasi, yang dalam domain kinerja KPU," kata Afif di Jakarta, Sabtu (27/5).
Baca juga: Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024
Aturan sosialisasi dalam rancangan PKPU kampanye hanya diatur dalam satu pasal yang terdiri dari empat ayat, yakni Pasal 84. Beleid tersebut menjelaskan bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye.
Adapun metode yang diatur adalah pemasangan bendera partai politik beserta nomor urut dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan.
Baca juga: Anggota KPU Sebut Pelaporan Dana Kampanye tak Perlu Rinci
Adapun pengungkapan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik dilarang di luar masa kampanye. Diketahui, masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu yang turut hadir dalam kegiatan uji publik menilai tidak ada yang baru dari aturan sosialisasi dalam rancangan PKPU dibanding PKPU sebelumnya.
Namun, pihaknya menyoroti pengaturan terkait unsur-unsur apa saja yang dapat ditampilkan peserta pemilu saat masa sosialisasi. Ia berpendapat, KPU mengamini Bawaslu yang baru dapat menindak jika unsur-unsur itu bersifat akumulatif.
"Itu mencakup citra diri, lambang partai, dan nomor urut, di tempat umum. Kalau misalnya ada salah satu unsurnya saja, enggak masuk pelanggaran sama Bawaslu," jelasnya.
Padahal, rancangan PKPU kampanye menggunakan diksi 'atau' saat menjelaskan larangan unsur apa saja yang dilarang selama masa sosialisasi, yakni citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik. Aji berpendapat, diksi 'atau' harusnya ditafsirkan per unsur.
"Rancangan PKPU ini memberikan ruang gerak yang lebih bagi partai politik untuk melakukan manuver lebih banyak. Bau-bau sosialisasi, tapi kampanye," pungkasnya. (Tri/Z-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved