Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan yang meminta untuk menguji peralihan batas usia pensiun Jaksa bertambah.
“Mahkamah berpendapat potensi kerugian yang dialami para pemohon merupakan dalil terlalu dini atau prematur,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Meski para pemohon memiliki hak konstitusional, Usman mengemukakan para pemohon tidak memenuhi syarat atau kewenangan konstitusional.
Baca juga: MK Putuskan Pembinaan Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung, Bukan Kemenkeu
Anwar juga menilai permohonan para pemohon tak memiliki relevansi yang jelas.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” terangnya.
Baca juga: DPR Buka Wacana Kembalikan Masa Jabatan Hakim MK Menjadi 5 Tahun
Diketahui, para pemohon melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa menyebutkan Amar Putusan MK Nomor 70/PUU-XX/2022 telah menimbulkan diskriminasi baru bagi jaksa yang diberhentikan sebelum putusan sela dan putusan akhir.
Permasalahannya, sambung Viktor, dengan diberhentikannya jaksa setelah Putusan Sela yang di dalamnya disebutkan pemberlakuan batas usia pensiun jaksa yang diatur dengan ketentuan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan yakni diberlakukan 5 tahun (lima) tahun sejak putusan Mahkamah tersebut diucapkan.
Pada praktiknya berlakunya ketentuan batas usia pensiun Jaksa 62 tahun sebagaimana dimaksud juga diperhitungkan dari Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 diucapkan, yakni sejak 11 Oktober 2022. Pada intinya bagi Jaksa yang telah berusia 60 Tahun yang pensiun dan hak kepegawaiannya ditanggungkan berdasarkan Putusan Sela MK Nomor 70/PUU-XX/2022, maka terhadapnya berlaku batas usia pensiun 62 tahun.
Penangguhan pensiun dan hak kepegawaiannya tersebut dicabut dan hak kepegawaiannya dipulihkan serta diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ykb/Z-7)
Persatuan Jaksa KPK melaksanalan upacara Hari Adhyaksa ke-64, Senin (22/7). Mereka berjanji akan terus memberantas korupsi sepenuh hati.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Jenjang karir jaksa di Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019, memastikan kualitas dan integritas sistem peradilan.
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
Seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dengan kehadiran sejumlah nama dari kalangan jaksa dan polisi.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
Kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam mengatakan, jabatan notaris yang dibatasi Undang-undang hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.
Presiden Emmanuel Macron berusaha memberikan semangat baru pada masa jabatannya yang terakhir dengan janji membangun Prancis yang "lebih kuat dan lebih adil".
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.
PIMPINAN KPK jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan MK
Heru pun mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah yang belum bisa ia selesaikan selama satu tahun menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 lalu.
Opsi perpanjangan sebelumnya tersirat dari pernyataan Presiden Joko Widodo belum lama ini yang mengatakan bahwa masa pensiun Panglima TNI dan KSAD masih lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved