Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan a Viktor Santoso Tandiasa yang mengajukan permohonan uji materi atas pasal yang mengatur pemilu lanjutan dan pemilu susulan dalam UU Pemilu.
Gugatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penundaan Pemilu 2024. Viktor yang juga berporfesi sebagai advokat meminta MK menghapus frasa "gangguan lainnya" yang termaktub dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang, mengemukakan adanya frasa ‘gangguan lainnya’ merupakan bentuk pengaturan yang dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila di luar kategori kerusuhan, gangguan keamanan, maupun bencana alam terdapat peristiwa lain yang dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang tidak terakomodasi.
Baca juga : Dinilai Terlalu Dini, MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHP
“Sehingga perlu diantisipasi supaya jangan sampai terjadi tahapan pemilu menjadi terhenti atau tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan,” papar Enny dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (25/5).
Baca juga : Wapres Nilai Putusan MK Bikin KPK Lebih Efektif
Untuk melaksanakan pemilu lanjutan atau pemilu susulan, kata Enny, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan agar penyelenggaraan pemilu tetap berjalan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Selain itu, Enny menyampaikan penggunaan frasa “gangguan lainnya” baik dalam Pasal 230 ayat (1) dan Pasal 231 ayat (1) UU 8/2012, merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang yang juga bertujuan untuk memperluas ruang lingkup atau cakupan atas situasi dan kondisi yang tidak dapat diperkirakan terjadinya.
Namun dapat mempengaruhi pelaksanaan Pemilu sehingga perlu dilakukan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan.
Antisipasi dibutuhkan dalam rangka melindungi penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
“Oleh karena itu, permohonan Pemohon agar frasa ‘gangguan lainnya dimaknai hanya ‘bencana non alam dan bencana sosial’, justru akan membatasi ruang lingkup peristiwa kedaruratan atau gangguan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan karena tidak dapat diprediksi bentuk serta kapan terjadinya,” ujar Enny.
Hal tersebut juga akan bertentangan dengan sifat ideal materi perundang-undangan yang seyogyanya dapat menjangkau perkembangan kebutuhan hukum di masa yang akan datang dalam perspektif perlindungan hak konstitusional pemilih.
Intinya, lanjut Enny, Pemilu susulan tidak hanya terbatas pada adanya kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam, melainkan juga keadaan darurat lainnya yang belum ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sepanjang bukan gangguan yang merupakan bentuk politisasi atau rekayasa untuk kepentingan tertentu,” tandasnya. (Z-8)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
MA diminta legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024
Dua hakim di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dijatuhi hukuman berupa nonpalu selama 2 tahun karena menjatuhkan putusan penundaan pemilu 2024.
"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga."
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dibahas.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved