Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir hak politik para mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dalam pemilu 2024 tanpa harus menunggu masa jeda 5 tahun. Hal Itu ternyata dapat dilakukan apabila mantan terpidana memiliki hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dengan durasi tidak sampai 5 tahun.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan aturan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 87/PUU-XX/2022. Masa jeda 5 tahun otomatis tidak berlaku apabila mantan narapidana mendapatkan hukuman pidana tambahan pencabutan hak politik.
"Maka kemudian ketentuan yang (masa jeda) 5 tahun, kan, menjadi tidak berlaku," terang Hasyim di Jakarta, Selasa (23/5).
Baca juga : Mahfud MD soal Kecurangan di Pemilu 2024, Sudah Pasti Ada
KPU melalui peraturannya mengecualikan aturan jeda lima tahun sepanjang vonis pengadilan telah mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Sebagai gambaran, jika seorang narapidana mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pada 1 Januari 2020 maka ketika bebas di tahun 2023 KPU menganggap narapidana yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukumannya.
Baca juga : KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
"Yang bersangkutan cukup durasinya 3 tahun, tidak sampai ke 5 tahun sebagaimana jeda yang diatur MK," jelas Hasyim.
Hasyim membantah bahwa pihaknya melakukan penyelundupan hukum dengan memberi kemudahan bagi mantan terpidana untuk nyaleg. Sebab, PKPU Nomor 10/2023 diterbitkan setelah melewati rangkaian panjang dengan focus group discussion bersama pakar, uji publik bersama elemen masyarakat, rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah, serta harmonisasi.
"Maka kemudian kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini," pungkasnya. (Z-8)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved