Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti mengkritik peraturan KPU mengenai keterwakilan perempuan di legislatif. Hal tersebut terkait ccara KPU dalam membuat aturan pembulatan matematika pada keterwakilan perempuan sebagaimana dalam pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.
Ramlan menilai perubahan yang dilakukan oleh KPU tidak berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu-pemilu sebelumnya. Pasalnya, pada Pemilu 2019 hitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan yang dibulatkan keatas.
“Soal keterwakilan perempuan ini kan pesan politik dari pembuat UU,” ungkap Ramlan dalam diskusi secara virtual pada Minggu (21/5).
Baca juga : PKPU Keterwakilan Perempuan Belum Direvisi, KPU, Bawaslu, dan DKPP Disomasi
Tanpa tedeng aling-aling, Ramlan menduga sikap KPU yang tidak jadi merevisi aturan tersebut setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR adalah karena pesanan.
Sementara itu, Komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengemukakan tahapan pendaftaran bacaleg yang dilakukan KPU ini berpotensi adanya kecurangan. Hadar mencontohkan seperti pada pelaporan manipulasi verifikasi faktual partai politik.
Baca juga : KPU Turuti DPR tak Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan
“Lembaga penyelenggara Pemilu kita nyatanya tidak mandiri, kalau pak Ramlan tadi menduga ada pesanan, kalau saya yakin (ada pesanan),” papar Hadar.
Parahnya, kata Hadar, proses penegak hukum yang masuk melalui Bawaslu maupun DKPP ternyata tidak bisa berjalan. Hadar menilai kedua belah pihak sama-sama saling melindungi satu sama lain.
Hadar menegaskan PKPU 10/2023 ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyanyangkan sikap penyelenggara Pemilu lainnya yang berubah setelah RDP sehingga tidak jadi merevisi PKPU tersebut menjadi pembulatan ke atas.
“Sekarang saya menjadi tambah ragu, persis seperti verifikasi partai politik, tidak dibuka data itu, karena menjadi punya ruang dipelintir diubah-ubah. Ini berpotensi berbohong mereka,” tandasnya. (Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved