Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut tidak direvisinya Peraturan KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan.
KPU yang mulanya menyatakan bakal merevisi beleid dalam Pasal 8 ayat (2) a PKPU Nomor 10/2023 justru tunduk pada Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (17/5). Kesimpulan RDP itu menyatakan bahwa PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu direvisi. Padahal, langkah KPU untuk merevisi PKPU sebelumnya didukung Bawaslu dan DKPP.
"Hal ini tentu menunjukkan bahwa KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 karena KPU tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II dan pemerintah," kata Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5).
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
Dalam hal ini, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut KPU untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10/2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota legislatif.
KPU juga didesak secara transparan segera memublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik.
Adapun Bawaslu disomasi dengan dituntut melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU tentang Pemilu.
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
"Dan segera menetapkan revisi PKPU Nomor 10/2023 dalam waktu 2x24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan," ujar Titi.
Jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Titi mengatakan pihaknya bakal menuntut Bawaslu segera menggunakan kewenangan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU tentang Pemilu.
Sementara itu, somasi kepada DKPP dialamatkan dengan menuntut lembaga itu memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP juga dituntut memastkan KPU melaksanakan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan.
KPU sendiri masih gamang terkait direvisi tidaknya PKPU Nomor 10/2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum akan merevisi PKPU tersebut setelah menggelar RDP dengan Komisi II DPR dan pemerintah. (Z-5)
SEBANYAK 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya
BARU-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial terjadi praktik doxing yang dilakukan oleh Erlangga Greschinov lewat akun Instagram resminya kepada jurnalis Bisnis Indonesia.
Proses pembahasan dan koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penyusunan APBA ini berjalan sesuai dengan mekanisme secara administratif.
CALON wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja disomasi
Pentingnya salinan laporan akuntan publik bagi penasihat hukum adalah agar bisa terwujudnya fair trail (pengadilan yang adil) dalam persidangan yang digelar di pengadilan.
PRESIDEN Joko Widodo disomasi sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara pada Rabu (6/12). Presiden diberi waktu tujuh hari
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved