Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

TPDI Somasi Presiden Jokowi

Abdillah M. Marzuqi
06/12/2023 21:58
TPDI Somasi Presiden Jokowi
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus(Dok.Ist)

PRESIDEN Joko Widodo disomasi sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara pada Rabu (6/12). Presiden diberi waktu tujuh hari sejak Rabu siang untuk memenuhi sejumlah tuntutan yang dilayangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. 

Presiden diminta untuk mengakhiri anomali dalam pemerintahan saat ini dengan menormalisasi kehidupan politik dan hukum. Penormalan itu dilakukan dengan sejumlah hal.

“Pertama, mengembalikan aparatur negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dan lain-lain pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas aparatur negara sesuai UU,” terang Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis.

Baca juga : Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

Kedua, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya. Ketiga, menghentikan segala bentuk nepotisme yang terkait dengan dinasti politik Presiden Jokowi. 

Keempat, membenahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi. Kelima, menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari dinasti politik dan nepotisme.

Keenam, menghentikan praktik politik menyandera tokoh politik tertentu yang sedang bermasalah dengan hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam Pilpres 2024.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, Presiden Jokowi akan digugat ke pengadilan karena dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat negara atau pejabat pemerintahan,” tandas Petrus. (RO/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya