Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JELANG pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga Bogor, Jawa Barat, dengan tegas menolak politik uang.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan politik uang biasanya dibarengi dengan janji manis calon anggota legislatif atau kepala daerah. Padahal, tujuan pemberian duit itu cuma untuk mendapatkan suara dengan singkat.
"Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang dan sembako, atau yang sering disebut dengan serangan fajar atau vote buying, mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu," kata Johanismelalui keterangan tertulis, Senin (15/5).
Baca juga: 700 Pejabat Polri belum Serahkan LHKPN, KPK Beri Waktu Sebulan
Saat melakukan Roadshow Bus Antikorupsi di Bogor, Johanis menjelaskan politik uang biasa digunakan calon anggota legislatif (caleg) maupun kepala daerah sebagai serangan fajar. Duit itu tidak sebanding dengan kebijakan yang akan dibuat selama lima tahun ke depan.
Johanis juga menegaskan politik uang merupakan bagian dari tindakan korupsi. Sehingga, masyarakat wajib menjauhinya.
Baca juga: Rapimnas LP3K Putuskan Penyelenggaraan Pesparani Katolik Tingkat Nasional III di Oktober 2023
"Hal ini adalah perilaku koruptif yang akan menuntun pada perbuatan korupsi lainnya," ucap Johanis.
KPK menegaskan politik uang membuat pemangku jabatan terpilih nanti mencari dana untuk balik modal selama kampanye. Cara kotor berpotensi dilakukan agar duitnya cepat kembali.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim juga meminta warganya untuk tegas menolak politik uang. Bantuan dari masyarakat diperlukan untuk menghalau permainan kotor itu.
Dia juga meminta masyarakat tidak segan melapor jika ada tindakan seperti itu. Bantuan dari masyarakat penting untuk memberantas korupsi di Bogor.
"Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi," tutur Dedie. (Z-3)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved